Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Gatot Wibowo, Dalam Kasus Ini Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

by Admin2
April 18, 2023
in Berita Utama, Cere Mony, DPRD KOTA TANGERANG, Kota Tangerang
0
Gatot Wibowo, Dalam Kasus Ini Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan
0
SHARES
9
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo menyambut baik terjadinya Restorative Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas kasus penganiayaan ringan atas nama Jopie Amir dan Pabuadi, pada Rabu Lalu (5/4/2023).

Gatot Wibowo mengatakan ini merupakan langkah baik dibulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

“Saya apresiasi adanya Restorative Justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam Restorative Justice,” katanya.

Baca Juga :  TNI Angkatan Laut Bantu KM Sentosa XIX yang Kandas di Perairan Morotai

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung yang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono.

Dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 /Eoh.2 / 03 / 2023.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dijelaskan I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Dipasang Tanjak dan Tepuk Tepung Tawar Kapolres Rohul Resmi Masuk Kedalam Suku Kuti

“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas I Ketut Maha Agung, Selasa (18/04/2023).

Sementara itu, Jopie dan Pabuadi yang merupakan sama-sama terdakwa dan pelapor yakni sama-sama melapor, menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelumnya tidak terjadi titik tengah, namun di tangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan Restorative Justice.

Baca Juga :  DPC KAI Batu Bara Silaturahmi Dan Memberi dukungan sama KPU Batu bara

“Saya pribadi senang dan berterimaksih atas terciptanya Restorative Justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani kedepan dengan kekeluargaan,” ungkap Jopie.

“Tak jauh beda, saya juga menyambut senang dengan selesainya kasus ini ditingkat Kejaksaan. Saya harap, Restorative Justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” sambungnya.

Penulis : Marhamah

Sumber Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangerang

Previous Post

Komitmen Terhadap Responsif Gender, Anak dan Disabilitas, Pemkab Gowa Raih Penghargaan Tingkat Sulsel

Next Post

Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Mudik Gratis ke Semarang dan Tegal

Next Post

Kapolresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Mudik Gratis ke Semarang dan Tegal

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In