Breaking News

Home / Berita Utama / Cere Mony / DPRD KOTA TANGERANG / Kota Tangerang

Selasa, 18 April 2023 - 01:38 WIB

Gatot Wibowo, Dalam Kasus Ini Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Gatot Wibowo menyambut baik terjadinya Restorative Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas kasus penganiayaan ringan atas nama Jopie Amir dan Pabuadi, pada Rabu Lalu (5/4/2023).

Gatot Wibowo mengatakan ini merupakan langkah baik dibulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.

“Saya apresiasi adanya Restorative Justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam Restorative Justice,” katanya.

Baca Juga :  Polri Percantik Bandara Soetta Lukisan Dengan Karya Para Difabel

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung yang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono.

Dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 /Eoh.2 / 03 / 2023.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dijelaskan I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Topang Pembangunan Infrastruktur, Menteri Nusron: Siapkan Panitia Pengadaan Tanah

“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas I Ketut Maha Agung, Selasa (18/04/2023).

Sementara itu, Jopie dan Pabuadi yang merupakan sama-sama terdakwa dan pelapor yakni sama-sama melapor, menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelumnya tidak terjadi titik tengah, namun di tangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan Restorative Justice.

Baca Juga :  Wapres KH. Ma'ruf Amin Resmikan Masjid Istiqlal Osaka

“Saya pribadi senang dan berterimaksih atas terciptanya Restorative Justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani kedepan dengan kekeluargaan,” ungkap Jopie.

“Tak jauh beda, saya juga menyambut senang dengan selesainya kasus ini ditingkat Kejaksaan. Saya harap, Restorative Justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” sambungnya.

Penulis : Marhamah

Sumber Sekretaris Dewan DPRD Kota Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Berita Utama

Gubernur AAU : Ing Madyo Mangun Karso”

Berita Utama

Bongkar Kebenaran Fakta Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Yang Geger di Masyarakat Sumenep

Berita Utama

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Badan Kontak Majelis Taklim, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pendidikan Karakter Bangsa

Berita Utama

Kemandirian Itu Lahir dan Didasari oleh Kebutuhan Kepada Orang Lain, Bukan Karena Bisa Melakukannya Sendiri

Berita Utama

Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung

Batu Bara

DPRD Batu Bara Setujui Ranperda P-APBD Tahun 2023

Berita Utama

Temu Kangen Alumni SMP IHSANIYAH Ankatan 84 di Hadiri Irwan Santoso.Bakal Calon Walikota Tegal Periode 2024/2029