LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Papua Barat / Peristiwa

Sabtu, 6 Mei 2023 - 09:16 WIB

Rs ( 27 ) Orangtua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Sorong Papua Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Mediakompasnews – Jakarta – Seorang pria berinisial RS (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat, orangtua pelaku kekerasan fisik terhadap anak kandung berusia 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta. Sabtu (06/05/23).

Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya dikantornya di Jakarta Sabtu 06/05, kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat selasa 04/05, kesal terhadap anak kandungnya karena sering rewel dengan cara memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal.

Baca Juga :  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perkuat Tim Pokja P2WKSS

Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan korban sendiri didalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, terang Arist.

Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Pagelaran Wayang Kulit, Kapolri: Pelestarian Budaya Hingga Dekat dengan Masyarakat

Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak memberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perencanaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Beberapa Oknum

Mengingat pekakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Aksi Ribuan Wartawan Akan Berlanjut di Mabes Polri dan Kemendagri

Peristiwa

Dirgahayu ke-75 SDM Polri, Ketua FRIC DPW Banten: FRIC Wajib Loyal kepada Korps Bhayangkara

Berita Utama

Kasad Kukuhkan Habib Luthfi Bin Ali Yahya sebagai Warga Kehormatan Angkatan Darat

Peristiwa

Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama, Sebagai Ungkapan Duka Cita dan Belasungkawa Bagi Korban Gempa Bumi di Cianjur

Peristiwa

Hujan Lebat Mengakibatkan Warga Serut Gedangsari Alami Bencana Tanah Longsor

Peristiwa

2 Orang Masuki Rumah Ramlah Saat Korban Sendiri Dalam Rumahnya

Peristiwa

Dewi Aryani Laksanakan Sosialisasi 4 Pilar Tekankan Gotong Royong Bangun Silaturahmi

Peristiwa

Polresta Tangerang Siagakan Ratusan Personel Amankan Malam Takbir 2026