LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Papua Barat / Peristiwa

Sabtu, 6 Mei 2023 - 09:16 WIB

Rs ( 27 ) Orangtua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Di Sorong Papua Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Mediakompasnews – Jakarta – Seorang pria berinisial RS (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat, orangtua pelaku kekerasan fisik terhadap anak kandung berusia 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta. Sabtu (06/05/23).

Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya dikantornya di Jakarta Sabtu 06/05, kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat selasa 04/05, kesal terhadap anak kandungnya karena sering rewel dengan cara memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal.

Baca Juga :  PERIKHSA Berikan Bantuan Melalui GERAK BS Kepada Korban Korban Gempa Cianjur

Karena fanik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan korban sendiri didalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan, terang Arist.

Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Belasan Pengemudi Sepeda Motor Di Tabrak Truck Pengangkut BBM Akibat Rem Blong

Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanoa kepastian hukum, oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak memberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kabidhumas Polda Banten Jelaskan Kronologi Atas Meninggalnya Seorang Tahanan Ditresnarkoba Yang Diduga Gantung Diri

Mengingat pekakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara, tambah Arist.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jok Mobil Mewah dari Sabut Kelapa Pangandaran

Peristiwa

Pastikan Harga Pangan Jelang Idul Adha 2025 Aman, Polda Kalteng Sidak Pasar Tradisional

Berita Utama

Datangi Gedung Pakuan Bandung, Kasad Doakan Almarhum Emmeril Khan Mumtadz (Eril)

Peristiwa

Ketua DPW FRIC Jabar Hj. Widaningsih S.Pd Turun Langsung Pantau Pospam Mudik Lebaran di Terminal Tipe A Kertawangunan Kuningan

Peristiwa

Kapal Layar Motor Meledak, Diduga Penyebab Utamanya Gas Elpiji

Berita Utama

Dr. Arief Kurnia MARS Kini Menjabat Plt.Dirut RSUD Kab Bekasi

Peristiwa

King Badak Apresiasi Pelaksanaan RAT Ke IX Koperasi Sabar Subur

Berita Utama

Keberutalan Genk Motor Kembali Terjadi Diwilayah Kota Tangerang