LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:36 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya – Menteri Agraria Dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan mantan Panglima TNI itu saat berkunjung ke Mapolda Kalteng, Jumat (24/03/2023) pukul 09.30 WIB.

Menteri ATR/BPN didampingi Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si, Kajati Kalteng Pathor Rahman , S.H., M.H., Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Bayu Permana, dan Ketua DPRD Wiyatno, S.P. menyampaikan konferensi pers di hadapan insan pers terkait penanganan kasus mafia tanah.

Baca Juga :  Kapal Markas Guspurla Koarmada III Berikan Penyuluhan Keselamat Pelayaran di Tengah Laut

Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng yang telah bersinergi dengan baik untuk mengungkap kasus mafia tanah dengan modus memalsukan surat Verklaring No 23 Tahun 1960.

“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin baik antara Polda, Kejati, pemerintah daerah, dan Kanwil ATN/BPN agar terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya agar permasalahan mafia tanah yang masih banyak dipelosok dapat segera ditindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Baca Juga :  Menyambut HUT Lebak Ke 194, Dari 16 Paguron Kesenian Pencak Silat Sekabupaten Lebak Menampilkan Talentanya

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungangkapan kasus mafia tanah ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementrian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

“Mari kita bersama-sama memerangi mafia tanah, kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ajaknya.

Baca Juga :  Pengurus DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Undang KSB DPC Badak Banten Se Kabupaten Lebak

Sementara itu Kapolda Kalteng melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.H., M.H. menambahkan bahwa untuk tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Melalui ketetapan P.21 tersebut, perkara yang dimaksud akan disidangkan di pengadilan untuk mengadili tersangka atas nama MGS,” tutupnya.
(Yosep)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Tangerang Ikuti Donor Darah dalam Peringatan HBP ke-62 Tahun 2026

Berita Utama

Selamat Jalan Ibu Rima Melati

Berita Utama

Jumat Berkah, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan 50 Paket Nasi Box untuk Masyarakat Sekitar

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Menjadi Pembina Di SMA Negeri 1 Kelapa Kampit

Berita Utama

Tim Dipimpin Kapolres Rohul, Di Hari Ke 3, Jasad Tenggelam Di Sungai Batang Lubuh Ditemukan

Berita Utama

Kodim 0414/Belitung Gelar Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial Di Wilayah Belitung

TNI/POLRI

Tingkatkan Keimanan Personel Satgas Yonif 511/DY Bersama Warga Hadiri pengajian di perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Isra Mi’raj di Buaran Indah, Malam Sunyi yang Mengingatkan Kembali Kewajiban Salat