DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:36 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng

Mediakompasnews.Com – Palangka Raya – Menteri Agraria Dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan mantan Panglima TNI itu saat berkunjung ke Mapolda Kalteng, Jumat (24/03/2023) pukul 09.30 WIB.

Menteri ATR/BPN didampingi Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si, Kajati Kalteng Pathor Rahman , S.H., M.H., Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Bayu Permana, dan Ketua DPRD Wiyatno, S.P. menyampaikan konferensi pers di hadapan insan pers terkait penanganan kasus mafia tanah.

Baca Juga :  HUT ke 77 RI, Ridwan Kamil: Momentum Kebangkitan Indonesia Menuju Negara Adidaya

Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng yang telah bersinergi dengan baik untuk mengungkap kasus mafia tanah dengan modus memalsukan surat Verklaring No 23 Tahun 1960.

“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin baik antara Polda, Kejati, pemerintah daerah, dan Kanwil ATN/BPN agar terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya agar permasalahan mafia tanah yang masih banyak dipelosok dapat segera ditindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Baca Juga :  Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungangkapan kasus mafia tanah ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementrian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

“Mari kita bersama-sama memerangi mafia tanah, kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ajaknya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kehadiran Buku 'Model Negara Kesejahteraan Indonesia. Pendekatan Heterodoks' Karya Prof. Didin S. Damanhuri

Sementara itu Kapolda Kalteng melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.H., M.H. menambahkan bahwa untuk tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Melalui ketetapan P.21 tersebut, perkara yang dimaksud akan disidangkan di pengadilan untuk mengadili tersangka atas nama MGS,” tutupnya.
(Yosep)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pembuatan Saluran Air di Jalan Surabayan Jadi Target TMMD

Berita Utama

Komunitas Sepeda Klasik Hingga Moge Meriahkan Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista

Berita Utama

Polisi Amankan Pelaku Berikut Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Teluknaga

Berita Utama

Kim Devits Korban Dugaan Penipuan Dibohongi Berkali-kali, Lapor Paminal Polres Kota Sukabumi 

TNI/POLRI

Koramil 421-03 Pnh Melaksanakan Pemupukan di Lahan Pertahan Pangan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Langkah Pemerintah Percepat Penyelesaian Papua

Berita Utama

Kapolda Keluarkan Himbauan Tak Main-main Rayakan Nataru

Berita Utama

Saksikan MOU Kerjasama Duofu China dan Bder Ventures Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan