Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Mediakompasnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi pengusaha tambang pasir. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Hal tersebut ditegaskan Eli Sahroni dalam rilis yang disampaikan kepada Mediakompasnews.com di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Menurut Eli Sahroni, anggota DPRD memiliki tugas pokok mewakili rakyat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk pengawasan perizinan dan aktivitas usaha pertambangan di wilayahnya.
“Jika seorang anggota DPRD merangkap sebagai pengusaha tambang pasir, maka sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan, baik secara aktual maupun potensial,” ujar Eli Sahroni.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan Medi Juanda, anggota DPRD Lebak dari Partai NasDem, yang disebut membuka usaha tambang pasir di Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Kendati lokasi usaha berada di Kabupaten Serang, wilayah tersebut masih berada dalam Provinsi Banten dan berbatasan langsung dengan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Secara etika dan hukum, ini tetap bermasalah,” kata Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak.
Lebih lanjut, Eli menilai keterlibatan anggota legislatif dalam sektor usaha yang berada di bawah pengawasan pemerintah daerah dapat mengganggu independensi dan netralitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Seharusnya Medi Juanda membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, lalu memberikan contoh kepada masyarakat dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, bukan justru diduga melanggarnya,” tegasnya.
Eli Sahroni juga menekankan pentingnya kode etik dan etika jabatan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota DPRD guna menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas lembaga legislatif.
“Anggota DPRD yang merangkap sebagai pengusaha tambang dapat dianggap melanggar etika dan berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok usaha,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Eli Sahroni mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta agar pihak yang memiliki kewenangan segera menonaktifkan secara permanen Medi Juanda dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lebak karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan etika,” tegas Eli Sahroni yang juga menjabat Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan.
Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, anggota DPRD dilarang memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokok sebagai pelayan masyarakat.
“Selain itu, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah serta mematuhi seluruh ketentuan lingkungan dan tata kelola. Apakah semua prosedur tersebut telah ditempuh? Keterlibatan anggota dewan dalam bisnis seperti ini sangat berpotensi melanggar aturan,” pungkasnya.
(Tim/Irwan)


















