LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tangerang / Polres Kota Tangerang Polda Banten

Jumat, 11 April 2025 - 07:15 WIB

Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar yang Tak Terima Diputus Cintanya

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Baca Juga :  Aula Mesjid Raya Rahmatan Lil' Alamin, Sebagai Saksi Dalam Wisuda Para Tahfizh Qur'an

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  Gelar Silahturahmi Akbar Di Kecamatan Pinang, Parade Budaya 2023 Dihadiri Puluhan Ormas Dan Pemuda

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku lberhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Baca Juga :  Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” Tandas Kasi Humas.

(Bidhumas/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemkot Tangerang Resmikan Alun-Alun Ciledug, Ruang Publik Baru Favorit Masyarakat

Berita Utama

Merdiyanto Rachman Bacaleg Dapil 3 Siap Emban Amanah Ketua DPC Demi Perubahan dan Perbaikan Untuk Warga Tangerang

Kegiatan Kampanye

Relawan FRAMDI untuk Calon Walikota Pasangan Muraz-Andri, Terus Bersosialisasi

Konser Musik Nostagia

Resto Dermaga Sukses Adakan Konser Musik Potret Nostagia Bersama Artis 80 an

ADV

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Gelar Apel Pagi dan Penandatangan Pakta Integritas Untuk Tingkatkan Etos Kerja

Berita Utama

Bencana Gempa Cianjur, PT JWM Kirim Bantuan Logistik

Kota Tangerang

Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup Kapolrestro Tangerang Kota dan Walikota Tangerang

Kegiatan Organisasi

Empat Konfederasi Sepakat jaga Kondusifitas Rayakan May Day