LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kota Tangerang / Polres Kota Tangerang Polda Banten

Jumat, 11 April 2025 - 07:15 WIB

Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar yang Tak Terima Diputus Cintanya

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Baca Juga :  Debit Cisadane Menurun, PERUMDAM TKR Siaga Jaga Layanan Air

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  Maraknya Penjualan Tramadol di Wilayah Kabupaten Sukabumi, APH Diminta Segera Bertindak

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku lberhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Baca Juga :  Bencana Gempa Cianjur, PT JWM Kirim Bantuan Logistik

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” Tandas Kasi Humas.

(Bidhumas/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Kota Tangerang, Delapan Orang Diamankan

Kegiatan Perusahaan

Indomaret Resmi Hadir di Pinang, Perkuat Layanan Dekat Masyarakat

Kota Tangerang

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78 Polres Metro Tangerang Kota Gelar Lomba Meriah

Kota Tangerang

Pastikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pemudik, BNN Kota Tangerang Lakukan Tes Urine Bagi Air Crew di Bandara Soekarno Hatta

Berita Utama

Wakil Walikota Tangerang Terima kunjungan Ketua Yayasan Rehabilitasi Lahir Batin Kobong Assyifa

Kegiatan Organisasi

LAN Kec. Tangerang Bagikan Takjil Serta Berikan Santunan di Bulan Ramadhan

Berita Utama

Reza Putra Yulianto Atlet Woodball Raih Medali Emas Pada Porprov Banten VI Kota Tangerang

Kota Tangerang

BNN Kota Tangerang Bersinergi Bersama Kelurahan Cipondoh Makmur Melaksanakan Senam Bersinar (Bersih Narkoba)