LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Tangerang / Polres Kota Tangerang Polda Banten

Jumat, 11 April 2025 - 07:15 WIB

Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar yang Tak Terima Diputus Cintanya

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Baca Juga :  LAN Kec. Tangerang Bagikan Takjil Serta Berikan Santunan di Bulan Ramadhan

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  GMNI Minta, Jelang Pilkada Birokrat Jangan Terkesan Tunjukan Kepentingan Politik

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku lberhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Baca Juga :  Ketum Opan Hadiri Pra Pengukuhan FWJI Korwil Tangerang Kota Dan Berikan Penghargaan 2 Perwira TNI/POLRI

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” Tandas Kasi Humas.

(Bidhumas/Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Kantor Hukum llham Suardi., Amd., S.E. S.H. M.H. Bantu Warga Miskin Untuk Pendampingan Hukum

Berita Utama

HKN Ke 58, RSUD Kota Tangerang Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis Untuk Lansia

Banten

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Kegiatan Kampanye

Relawan FRAMDI untuk Calon Walikota Pasangan Muraz-Andri, Terus Bersosialisasi

Banten

Ngaku Pacar Anak Walikota, Pria Mabuk Tabrak Petugas Dishub

Kegaiatan Kampanye

Senam Massal dan Pesta Rakyat Bersama Faldo – Fahdin Menuju Kesuksesan

Berita Utama

Menjelang Silaturrahmi Akbar dan Deklarasi Asosiasi Forum RT RW, Ketua Panitia Minta Restu Wakil Walikota Tangerang

Kota Tangerang

Maraknya Penjualan Tramadol di Wilayah Kabupaten Sukabumi, APH Diminta Segera Bertindak