LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Lampung Selatan

Kamis, 14 September 2023 - 13:23 WIB

Dua Remaja Pencuri Besi Stadion, Digiring ke Polsek Kalianda

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Dua orang remaja pencuri besi H (20) dan AH (16) menabrak tiang listrik yang dikejar warga saat ketahuan membawa kabur besi dari Stadion Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi hari Rabu (13/9/2023), sekira jam 03.00 WIB.

“TKP di Stadion Raden Intan Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda,” lanjut Kapolsek, Kamis (14/9).

AKP Sugianto melanjutkan, mulanya kedua pelaku mencuri besi penutup siring yang terpasang di Stadion Raden Intan hanya menggunakan tangan kosong.

Baca Juga :  PT. JN Ferry Tanggapi Banyaknya Atensi Pengguna Jasa Kapal Roro, Gelar Jum'at Berkah Kembali

“Besi penutup siring tersebut, berukuran panjang 3 meter, lebar 45 centimeter dengan berat kurang lebih 50 kilogram,” sambung Kapolsek.

Lalu, besi-besi curian itu dibawa kabur menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai, rupanya tungkah laku mencurigakan pelaku dipergoki warga setempat.

“Kemudian, masyarakat melakukan pengejaran terhadap 2 orang laki-laki tersebut,” timpal Kapolsek.

Malangnya, saat aksi kejar-kejaran, kedua maling besi itu malah menabrak tiang listrik sehingga mereka terjatuh dari sepeda motor berikut besi curian.

Baca Juga :  DPC Pospera Kabupaten Lampung Selatan Rapat Kerja 2023

Masyarakat langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti besi curian dan Salah seorang warga langsung menghubungi anggota Polsek Kalianda melaporkan kejadian itu. Kapolsek bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, langsung mendatangi TKP.

“Kami langsung datang ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” urai Kapolsek.

Saat diinterogasi polisi, kedua pelaku yang tinggal di Kecamatan Kalianda beralibi,
nekat melakukan pencurian besi penutup siring Stadion Raden Intan dikarenakan dorongan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga :  Perkuat Harkamtibmas, TNI- Polri Olahraga Bersama Di Makodim 0421/LS

Polisi pun langsung menggelandang para tersangka ke Mapolsek Kalianda, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan diantaranya 2 buah besi sepanjang 3 meter dan lebar 45 cm warna hitam, senilai Rp2,5 juta.

“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kapolsek Kalianda. ( Hms/ Nasuki)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Jurnalis

DPD IWO Indonesia Lampung Selatan, Menggelar Rapat Kordinasi Bulanan

Lampung Selatan

Mudik Cuaca Panas, Polisi dan Pemangku Kepentingan Bagikan Air Mineral di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Angaran 2022

Lampung Selatan

Memperingati HUT Bayangkara Ke-77 Tahun 2023 Polres Lampung Selatan Gelar Adventure Rebon (BLAR 2)

Lampung Selatan

Dasyaat,..! Akibat Sambaran Petir Salah Satu Rumah Warga Di Desa Ketapang Rusak Parah

Lampung Selatan

Soliditas Polres Lampung Selatan, Kodim 0421/LS, Pemda Lamsel dan Instansi Terkait, Siap Amankan Pemilu Serentak 2024

Lampung Selatan

Polres Lamsel Siapkan Pengawalan Pemudik Roda Dua, Dari Pulau Jawa

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Gelar Bakti Sosial, Penanam Pohon Dalam Rangkaian HUT RI Ke-78