DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 29 September 2022 - 03:44 WIB

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Mediakompaanews.com ,- Sumenep ,  Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga tepatnya di ruang tamu Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. pada hari Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib.

Dua pelaku inisial NA (30) warga Dusun Gimbuk Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan inisial P (45) warga Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menerangkan bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa NA akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di desa Babbalan kecamatan Batuan. Petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Aksi Serbuan Secara Totalitas Dilakukan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY ke Sekolah di Wilayah Perbatasan RI-PNG

Mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku berada disalah satu warga Desa Babbalan Kecamatan Batuan yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku inisial NA yang sedang duduk santai di ruang tamu.

“NA di grebek dan di tangkap saat sedang duduk santai di ruang tamu warga di desa Babbalan Kecamatan Batuan’’, Ujar AKP Widiarti Rabu (28/09).

Baca Juga :  Polda Aceh Siapkan 188 Personel untuk Pengamanan Musprov VII Kadin

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.30 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, dan tersangka mengakuinya.

Lebih lanjut Widi, “Setelah diinterogasi pelaku NA mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku P dengan cara membeli. Dengan cepat Petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku inisial P berhasil diringkus di Ruko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang’’, Terangnya.

Baca Juga :  Seorang Pelaku Judi Togel Ditangkap Personil Polsek Ujung Batu

Dari kedua Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Hairul)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Berikan Kenyamanan, Prajurit Badak Hitam 511 Renovasi Rumah Warga Di Perbatasan Papua

Berita Utama

Lomba Memancing Festival Ciliwung Kopassus 2022

Berita Utama

Ganjar Mulai Penggunaan Mobil Listrik di Lingkungan Pemprov Jateng

Berita Utama

Polresta Pekanbaru Terima Tiga Penghargaan dari Polda Riau dan Kemenpan RB

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Terjunkan seluruh Polwan Polres Rokan Hulu dalam Kegiatan Jumat Curhat Di Kaiti

TNI/POLRI

Kombes Pol Gatot Haribowo Sik, MAP  (Direktur Samapta Polda Metro Jaya) melaksanakan Silatuhrahmi  ke RW 06 Hut 73 Polda Metro Jaya

Berita Utama

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Hendak Liputan Sidang Kode Etik Ferdi Sambo

Berita Utama

Luar Biasa, 34 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Polres Rohul Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2022