LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Kamis, 29 September 2022 - 03:44 WIB

Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Mediakompaanews.com ,- Sumenep ,  Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga tepatnya di ruang tamu Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. pada hari Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 18.00 Wib.

Dua pelaku inisial NA (30) warga Dusun Gimbuk Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dan inisial P (45) warga Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menerangkan bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa NA akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di desa Babbalan kecamatan Batuan. Petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Pria Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Mendapatkan informasi A1 bahwa pelaku berada disalah satu warga Desa Babbalan Kecamatan Batuan yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku inisial NA yang sedang duduk santai di ruang tamu.

“NA di grebek dan di tangkap saat sedang duduk santai di ruang tamu warga di desa Babbalan Kecamatan Batuan’’, Ujar AKP Widiarti Rabu (28/09).

Baca Juga :  Gubernur AAU Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Karbol

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.30 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih diselipkan pada tali tas ransel sebelah kanan, dan tersangka mengakuinya.

Lebih lanjut Widi, “Setelah diinterogasi pelaku NA mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku P dengan cara membeli. Dengan cepat Petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya pelaku inisial P berhasil diringkus di Ruko miliknya di Dusun Pang Panjung Barat Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang’’, Terangnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil421-03/Pnh Selalu Di Rindukan Masyrakat

Dari kedua Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Hairul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim,0603/Lebak Letkol.Arh.Erik Novianto.S.Sos. Memberikan Sodakoh Kitab Suci AL,Qur,an, ke Tiga Pondok Pesantren

TNI/POLRI

Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Polresta Cirebon Libatkan Penari Topeng dan Punakawan

TNI/POLRI

Danlantamal XII Laksanakan Gowes Bersama Prajurit Lantamal XII

TNI/POLRI

Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

TNI/POLRI

Kasad Apresiasi Babinsa Pakisaji Yang Bentuk Yayasan Bagi Penyandang Disabilitas

TNI/POLRI

Meninjak Lanjuti Laporan ke Call Center 110, Polsek Rumpin Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Berita Utama

Kapolres Tegal Tinjau Lokasi Longsor di Desa Kajen, Salurkan Bantuan untuk Warga

Kabupaten Gowa

Bupati Gowa Nilai Program TNI-AD Manunggal Bantu Ketersediaan Air Bersih Warga di Desa Nirannuang