DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Senin, 24 Februari 2025 - 09:14 WIB

Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Tokoh Advokat Nasional Membawa kemenangan Konstitusional bagi Pasangan Cecep Sobari dan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya

Mediakompasnews.com – Jakarta – Putusan mahkamah konstitusi pada hari ini membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi. Jakarta, 24/2/25

Atas izin Allah SWT, menurut Bapak Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di negara yang kita cintai ini.

Dr. Faizal Hafied, S.H.,M.H. yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas menjelaskan bahwa, _”sudah dapat dipastikan bahwa Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan, hal ini bentuk konsistensi mahkamah dalam menjaga demokrasi prosedural yg nantinya berdampak pada demokrasi yang substansial.

Baca Juga :  Kasad Berangkatkan Umroh Putra-Putri Pahlawan Revolusi dan PNS Mabesad Jelang Purna Tugas

Pembacaan Putusan pada hari dapat menghilangkan keresahan dan mewakili harapan masyarakat kabupaten tasikmalaya terkait adanya Paslon yang diduga tidak memenuhi persyaratan namun di paksakan diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Bapak Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) Menambahkan,

“Kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari al-ayubi merupakan, terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz.

Baca Juga :  Kasad Cek Kesiapan Operasi dan Tinjau Perumahan Prajurit Yonif 726/Tamalatea

Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yang bersifat _Final and Banding_ kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan MK ini.

Kami berpesan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu kabupaten Tasikmalaya dan perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada putusan MK dan mempersiapkan pemilihan suara ulang (PSU) secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil).

Baca Juga :  Kasad Hadiri HUT Ke-77 TNI Angkatan Udara

(hrmn).

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Sambut Hadirnya Pekan Libur Lebaran, Ancol Rayakan Kemenangan dengan Penuh Keajaiban

JAKARTA

Meresahkan dan Merugikan Masyarakat, Ketum BP Tipikor: Saatnya Berantas Mafia Tanah

JAKARTA

Tiga Anak Remaja Live Stering Membacok Siswa SMP Hingga Tewas di Sukabumi

JAKARTA

Kabiro Humas Tekankan Jajarannya Isi Ruang Maya Dengan Narasi Positif

JAKARTA

Kabiro Humas ATR/BPN: Ketahui Informasi Yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

JAKARTA

3000 Paket Bansos Dari Kasad Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

JAKARTA

Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Berita Utama

Bangun Apkowil Yang Adaptif, di Era Digital Sterad Selenggarakan Harbang Puanter di Kodam IM