LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kota Sukabumi

Rabu, 7 Juni 2023 - 07:30 WIB

DPC Apdesi Kab.Sukabumi!! Kegiatannya Ada Jangan Sampai Pelaksanaannya Nol

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Pada program Dana Desa tahun Anggaran 2023 sekarang ini,ada salah satu poin kegiatan tentang pendampingan hukum terhadap masyarakat,agar kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar, dan masyarakat itu sendiri bisa mengerti apa yang dimaksud dengan pendampingan hukum,tentunya perlu konsep yang terlebih dahulu disiapkan.

Hal itu di utarakan Dewan pertimbangan organisasi Dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten sukabumi Asosiasi pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI),Abun bunyamin (Selasa 6/6/2023) pada gelar Audensi dengan Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) di gedung Sekretariat Apdesi jalan Palabuhan Dua Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Viral!!! Adanya Dugaan Rekayasa Anggaran Dana BOS Oleh Oknum Kepala Sekolah Menengah Atas di Kota Sukabumi

“Mengenai kegiatan pendampingan hukum untuk masyarakat Desa ini merupakan kegiatan yang sangat bagus,karena kegiatan ini sudah dinaungi dalam undang undang desa”,ungkapnya.

“Namun kegiatan ini baru diadakan pada tahun 2023 sekarang ini,maka perlu untuk semua pihak yang berkoponten dengan keberadaan Desa ini untuk duduk bersama guna membuat konsep yang jelas tentang bantuan hukum yang akan dicerna serta didapatkan oleh masyrakat,hingga bisa terwujud bentuk kongkritnya seperti apa”,terang Abun.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sukabumi, Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Farmasi

Bahwa menurut Abun pendampingan hukum untuk masyarakat ini lebih diutamakan kepada masyarakat yang termarjinalkan masyarakat difabel dan masyarakat miskin.

“Sehingga ini perlu kajian kajian secara prespektif hukum yang diterapkan bagi masyarakat difabel tersebut”,jelasnya.

Lanjutnya,dalam kegiatan ini Apdesi kabupaten sukabumi sangat mendukung, dan untuk memilih Law Fram siapapun dalam pendampingan hukum,dikembalikan ke pihak pemdes yang mempunyai kewenangan dan kebijakan, karena sifat nya tidak wajib.

“Kami hanya bisa menyarankan, kegiatannya ada jangan sampai pelaksanaannya tidak ada” saran DPC Apdesi.

Baca Juga :  Tedi Setiadi, Kembali Terpilih Sebagai Ketua Marcab LMPI Kabupaten Sukabumi

Adapun pembuat legalisasi adalah Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD).
“Nah DPMPD lah yang harus menjabarkan tentang Aplikasi dari peraturan Kemen PDT tentang adanya pendampingan hukum,lalu dijabarkan didalam petunjuk teknis yang sudah tertera didalam perbub”,ungkapnya.

“Dan kita Apdesi berharap agar secepatnya bisa tercipta suatu bentuk kontruksi prespektif hukum kedepan yang akan diberikan dalam pendampingan hukum kepada masyarakat tersebut secara efesien”,pungkas Abun.

(Yosef)

Share :

Baca Juga

Kota Sukabumi

Bapilu DPD Perindo Kota Sukabumi Siapkan Strategi Pemenangan Pemilu 2024

Kota Sukabumi

FJIS Temukan Dugaan Pungli SPMB di Tingkat SMP Kota Sukabumi, Kita Sudah Punya Data

Kegiatan Dewan DPRD

Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Tedi Setiadi Gelar Reses di Desa BojongKokosan

Kota Sukabumi

Situ Gunung Suspension Bridge, Tetap Menjadi Primadona Wisatawan

Kota Sukabumi

Gelar Aksi, Diaga Muda Indonesia Desak Bupati Sukabumi

Kota Sukabumi

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Kota Sukabumi

Gelar Acara Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Camat Sukaraja

Kegiatan Pemerintah

Imigrasi Resmi Lantik Pejabat Baru, Menteri Imipas Agus Andrianto Tekankan Pelayanan Publik