LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:15 WIB

Dinas PTSP Lebak Tutupi Kongkalingkong Penerbitan PBG

Mediakompasnews.com – Lebak – Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kab Lebak, Banten mengatakan bahwa penerbitan perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG ) di hitung secara global volume bangunan gedung untuk memunculkan nilai retribusi pajak Penghasilan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Lebak. Yang kami hitung secara global volume bangunan gedung tersebut.

” Kami tidak menghitung isi volume bangunan gedung dan jumlah lantai tingkatan untuk memunculkan angka nilai pajak bangunan untuk setoran kas keuangan PAD,” Kata H Hendro Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kab Lebak saat audensi dengan sejumlah pengurus DPC Badak Banten Perjuangan Kab Lebak di Kantor Dinas PTSP Kab Lebak belum lama ini.

Sementara Yani Kabid perizinan Dinas PTSP Kab Lebak mengatakan bahwa menentukan pajak dari retribusi PBG sesuai kondisi bangunan gedung yang di berikan berbentuk dokumen dari pihak perusahaan selaku pemohon PBG. Namun pihak Dinas PTSP ,Dinas PUPR dan Peternakan setelah menerima dokumen dari pemohon melakukan cek dokumen administrasi dan survey lokasi.

Baca Juga :  Wartawan Tangerang Raya Turut Meramaikan Family Gathering BantenNet

” Sesua prosedur kami cek dokumen administrasi dari pemohon dan cek lokasi untuk menerbitkan PBG. Jika persyaratan administrasi sudah cukup lengkap maka Dinas PTSP menerbitkan PBG untuk perusahan sesuai pemohon,” Kata Yani.

Dede Kodir Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak mengatakan, pernyataan Hendro Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kab Lebak adalah tidak memiliki dasar hukum menentukan nilai pajak retribusi PBG di hitung secara global dari volume bangunan gedung. Padahal dalam Peraturan perundang undangan nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai acuan Pemerintah Daerah membuat Perda tentang PBG.

Baca Juga :  Pemerhati Jurnalis Siber Menggelar Munas I di Hall Dewan Pers

” Saya sangat prihatin mendengar penjelasan Kabid Hendro Cipta Karya, menentukan nilai pajak retribusi itu di hitung dari global sisi bangunan, bukan di hitung berdasarkan jumlah isi bangunan dan lantai sesuai tingkatan bangunan,” Kata Deko panggilan akrab Ketua DPC Lebak.

Dikatakan Deko, perhitungan nilai pajak retribusi yang dikatakan pejabat berwenang bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang PBG menjadi dasar penghitungan pajak retribusi. Besaran pajak retribusi di hitung berdasarkan luas total jumlah lantai bangunan, indeks lokalitas satuan harga setempat ( SHST), indeks terintegritas dan indeks bangunan gedung terbangun.

” Pernyataan Hendro bentuk penyimpangan informasi untuk menutupi kesalahan ‘kongkalingkong’ yang telah terjadi antara dinas dengan pihak perusahan saat memberikan rekomendasi kepada Dinas PTSP untuk membayar pajak PAD ke kas daerah di Bank Jabar dan Banten Cab Rangkasbitung,” Kata Deko lagi.

Baca Juga :  Wakapolres Lebak Pimpin Apel Konsolidasi Personil PAM TPS Pilkada Serentak 2024

Audensi itu menyikapi dugaan penerbitan PBG milik PT Sinar Ternak Sejahtera perusahaan unggas pedaging di Kampung Cisaruan dan Cisempuren Desa Sargeni Kec Cimarga yang PBG nya tidak sesuai obyek bangunan gedung tersebut.

” Diduga ada kongkalingkong pihak Dinas dengan perusahaan unggas pedaging PT STS untuk menghindari dari besarnya pajak retribusi yang harus di bayar ke kas daerah,” Kata Deko.

Ditambahkan, audensi itu tidak memiliki prinsif profesional ankutabel dan taransparansi publik karena penjelasan para pejabat tidak memiliki dasar hukum.

” Audensi tidak berbobot terlihat dimana para pejabat dari masing masing Dinas tidak memperlihatkan pejabat pemerintah daerah yang tidak baik tidak tersandera pada penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” Imbuh deko ayah ratu.

(Tim BBP/Irwan)

Share :

Baca Juga

Banyuwangi

Semangat Banyuwangi Bersatu Di Panggung Budaya BEC 2025

Kegiatan Jurnalis

SMSI Kota dan Kabupaten Cirebon, Resmi Dikukuhkan SMSI Jawa Barat

Kab.Tegal

Antisipasi Banjir, Tiga Pilar di Kecamatan Kedungbanteng Gelar Aksi Bersih Sungai

Kab.Lebak

Sinergi bersama Media ” Kasat Polres Lebak Puji Keberhasilan Program Polisi Cilik

Kab.Lebak

H.Oni : Sosok Sesepuh Desa Jagaraksa Berikan Bantuan Untuk Bangun Rumah Jompo

Kab.Lebak

Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Sambangi Desa Binaan

JAKARTA

Merek Logo IWO Resmi Terdaftar di Kemenkum

Kabupaten Slawi

Kapolres Tegal Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025