LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:15 WIB

Dinas PTSP Lebak Tutupi Kongkalingkong Penerbitan PBG

Mediakompasnews.com – Lebak – Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Kab Lebak, Banten mengatakan bahwa penerbitan perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG ) di hitung secara global volume bangunan gedung untuk memunculkan nilai retribusi pajak Penghasilan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Lebak. Yang kami hitung secara global volume bangunan gedung tersebut.

” Kami tidak menghitung isi volume bangunan gedung dan jumlah lantai tingkatan untuk memunculkan angka nilai pajak bangunan untuk setoran kas keuangan PAD,” Kata H Hendro Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kab Lebak saat audensi dengan sejumlah pengurus DPC Badak Banten Perjuangan Kab Lebak di Kantor Dinas PTSP Kab Lebak belum lama ini.

Sementara Yani Kabid perizinan Dinas PTSP Kab Lebak mengatakan bahwa menentukan pajak dari retribusi PBG sesuai kondisi bangunan gedung yang di berikan berbentuk dokumen dari pihak perusahaan selaku pemohon PBG. Namun pihak Dinas PTSP ,Dinas PUPR dan Peternakan setelah menerima dokumen dari pemohon melakukan cek dokumen administrasi dan survey lokasi.

Baca Juga :  IMC Minta APH Agar Secepatnya Melakukan Tindakan Tegas, Terkait Kades di Banjarsari

” Sesua prosedur kami cek dokumen administrasi dari pemohon dan cek lokasi untuk menerbitkan PBG. Jika persyaratan administrasi sudah cukup lengkap maka Dinas PTSP menerbitkan PBG untuk perusahan sesuai pemohon,” Kata Yani.

Dede Kodir Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak mengatakan, pernyataan Hendro Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kab Lebak adalah tidak memiliki dasar hukum menentukan nilai pajak retribusi PBG di hitung secara global dari volume bangunan gedung. Padahal dalam Peraturan perundang undangan nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai acuan Pemerintah Daerah membuat Perda tentang PBG.

Baca Juga :  BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

” Saya sangat prihatin mendengar penjelasan Kabid Hendro Cipta Karya, menentukan nilai pajak retribusi itu di hitung dari global sisi bangunan, bukan di hitung berdasarkan jumlah isi bangunan dan lantai sesuai tingkatan bangunan,” Kata Deko panggilan akrab Ketua DPC Lebak.

Dikatakan Deko, perhitungan nilai pajak retribusi yang dikatakan pejabat berwenang bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang PBG menjadi dasar penghitungan pajak retribusi. Besaran pajak retribusi di hitung berdasarkan luas total jumlah lantai bangunan, indeks lokalitas satuan harga setempat ( SHST), indeks terintegritas dan indeks bangunan gedung terbangun.

” Pernyataan Hendro bentuk penyimpangan informasi untuk menutupi kesalahan ‘kongkalingkong’ yang telah terjadi antara dinas dengan pihak perusahan saat memberikan rekomendasi kepada Dinas PTSP untuk membayar pajak PAD ke kas daerah di Bank Jabar dan Banten Cab Rangkasbitung,” Kata Deko lagi.

Baca Juga :  Solidaritas FWJ Indonesia: Lebih dari Sekadar Profesi, Sebuah Keluarga yang Saling Mendukung

Audensi itu menyikapi dugaan penerbitan PBG milik PT Sinar Ternak Sejahtera perusahaan unggas pedaging di Kampung Cisaruan dan Cisempuren Desa Sargeni Kec Cimarga yang PBG nya tidak sesuai obyek bangunan gedung tersebut.

” Diduga ada kongkalingkong pihak Dinas dengan perusahaan unggas pedaging PT STS untuk menghindari dari besarnya pajak retribusi yang harus di bayar ke kas daerah,” Kata Deko.

Ditambahkan, audensi itu tidak memiliki prinsif profesional ankutabel dan taransparansi publik karena penjelasan para pejabat tidak memiliki dasar hukum.

” Audensi tidak berbobot terlihat dimana para pejabat dari masing masing Dinas tidak memperlihatkan pejabat pemerintah daerah yang tidak baik tidak tersandera pada penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” Imbuh deko ayah ratu.

(Tim BBP/Irwan)

Share :

Baca Juga

Banyuwangi

Sinergi Warga Dan Kepala Dusun Kopen Gotongroyong Pengadaan Mobil Siaga Gratis

Kab.Lebak

SMPN 4 Cikulur Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Arus Balik

Sinergi LAN Kota Tangerang dan BNN Yogyakarta dalam P4GN

Kab.Lebak

Masyarakat Desa Cigoong Utara Antusias Sambut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Kab.Lebak

Isu Penjualan Aset Desa Kerta: Traktor Dijual dengan Alasan Operasional

Kab.Lebak

Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolres Lebak

Kab.Lebak

Seritifikat Masyarakat Desa Tamanjaya Hilang diduga Digelapkan Oleh Oknum Tidak Bertanggungjawab

Kab.Lebak

Hari Kedua Polsek Bayah Polres Lebak Bersama Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Satu Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Goa Langir Sawarna