Mediakompasnews.Com –
Banyuwangi Jawa Timur – Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah konkret dalam mendukung program pemerintah daerah dengan mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Bupati terkait penggunaan transportasi umum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN setiap hari Jumat. Inisiatif ini menandai komitmen dinas dalam mendukung ekonomi lokal serta menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Menurut keterangan resmi, implementasi SE Bupati ini mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Dinas Perikanan untuk menggunakan transportasi berbasis daring (ojek online) dan angkutan umum setidaknya satu hari dalam seminggu. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi umum dan mengurangi dampak emisi gas buang dari kendaraan pribadi.
“Kami berharap, dengan berpartisipasi aktif dalam program ini, para ASN di Dinas Perikanan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perekonomian masyarakat lokal, khususnya para pengemudi transportasi umum,” ujar Fikri Rostina Perencana Ahli Muda Dinas Perikanan Sabtu 20/09/2025 Banyuwangi Jawa Timur
Langkah Dinas Perikanan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah lainnya di Banyuwangi, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan transportasi umum dalam mendukung pembangunan ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan implementasi yang konsisten, Banyuwangi berpotensi menjadi model bagi daerah lain dalam membangun budaya transportasi publik yang berkelanjutan.
Fikri Rostina menambahkan, “Inisiatif ini bukan hanya tentang memenuhi imbauan, tetapi juga tentang membangun kesadaran. Kami jadi lebih memahami kondisi masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi umum. Selain itu, secara pribadi, saya merasa lebih dekat dengan lingkungan sekitar dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang lebih sehat.” tandasnya
“Sebagai bagian dari implementasi, Dinas Perikanan juga menekankan pentingnya pelaporan partisipasi melalui swafoto yang dilengkapi dengan keterangan lokasi, waktu, dan tanggal. Data ini kemudian dikumpulkan oleh bagian kepegawaian untuk dipantau dan dievaluasi. Inisiatif ini juga memberikan pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, atau yang memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus.
(MSP)

































