DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Minggu, 26 Februari 2023 - 02:28 WIB

Diduga Tidak Memiliki Perizinan, DLH Lakukan Sidak Lokasi Penimbunan Tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I

 

Mediakompasnews.Com – Belitung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung turun dan cek langsung ke lokasi penimbunan tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (26/02/2023).

Dalam kegiatan sidak DLH tersebut berdasarkan laporan warga Desa Aik Rayak yang mempertanyakan aktivitas penimbunan tanah yang berlokasi di pinggir Jl Jendral Sudirman di Desa Aik Rayak tersebut.

Yang mana aktivitas itu yang membuat Jl Jendral Sudirman menjadi kotor dan menimbulkan polusi debu sehingga mengganggu dan membahayakan pengendara yang lewat dan juga itu aktivitas tersebut di duga tidak memiliki perizinan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Yasa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media terkait kegiatan sidak ke lokasi tersebut.

Yasa mengatakan, “Kami dari DLH kemarin turun konfirmasi terkait aduan polusi dan pengotoran jalan tersebut,
“Ucapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung melalui pesan WhatsApp Jumat (24/2).

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Ketum P2BMI Kunjungi Kediaman Ketua MPC PP Kabupaten Cirebon

Terkait aktivitas penimbunan tersebut, DLH Kabupaten Belitung sudah meminta pihak pengelola untuk membersihkan Jl Jendral Sudirman yang kotor dan berdebu tersebut dan pihak DLH tidak pernah mengeluarkan izin.

“Dak ada lah,” jelasnya saat di tanya soal izin.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Aik Rayak Rustam saat di konfirmasi soal izin maupun sosialisasi dari aktivitas penimbunan tersebut seakan enggan berkomentar dan irit bicara.

Beberapa kali di hubungi lewat pesan Whatsapp namun hanya di baca dan tidak membalas.

Sebelumnya Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak Ridwan mengatakan, warga Desa Aik Rayak mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi.

Selain itu, dirinya mempertanyakan perizinannya terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.

Baca Juga :  Aliansi Banten Bersatu Gelar Aksi menolak Pelantikan Ratusan Pejabat

“Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka,” katanya.

Kata Ridwan, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi atau mencuci.

“Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu, sebab itu patut di pertanyakan juga,” tegasnya.

Ridwan menambahkan, terkait penimbunan itu baik ormas LSM atau media berhak untuk mempertanyakan hal itu.

Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.

“Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Partai Nasdem Gelar Penetapan Konsolidasi Internal Guna Memperkuat Memperkuat Struktural

Sementara itu salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.

“Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu,” sebutnya.

Terpisah salah seorang pekerja saat di temui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas menimbun.

Kata dia, untuk tanah timbunan itu pihaknya membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung.

“Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bOss,” katanya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Daerah

IPHI Kota Tebing Tinggi Peringati 1 Muharram Sekaligus Tepung Tawari Jamaah Haji Tahun 2023, H. Saman M. Kita Punya Gedung Haji, tapi kondisinya Sangat Memprihatinkan

Daerah

Laka Lantas Kembali Terjadi di Tanjakan “Taberu” Truk Puso Nyaris Masuk Jurang

Daerah

Bonsai Bernilai Puluhan Juta Rupiah Milik Anggaota Ranting Pantura Cabang PPBI Sumenep

Daerah

Gubernur Lampung Terima Penghargaan Dari PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung

Daerah

Pertemanan Yang Baik Menuntun Masa Depan Ke Arah Yang Lebih Baik

Berita Utama

Milad ke 58th, Heni Gelar Bakti Sosial Kepada Ibu-ibu Janda

Berita Utama

Satlantas Polres Rokan Hulu Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Pemasangan Spanduk Himbauan

Berita Utama

LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran