Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Diduga Tidak Memiliki Perizinan, DLH Lakukan Sidak Lokasi Penimbunan Tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I

by Husaeri
Februari 26, 2023
in Daerah
0
Diduga Tidak Memiliki Perizinan, DLH Lakukan Sidak Lokasi Penimbunan Tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I
0
SHARES
1
VIEWS

 

Mediakompasnews.Com – Belitung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung turun dan cek langsung ke lokasi penimbunan tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (26/02/2023).

Related posts

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025
Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Juni 11, 2025

Dalam kegiatan sidak DLH tersebut berdasarkan laporan warga Desa Aik Rayak yang mempertanyakan aktivitas penimbunan tanah yang berlokasi di pinggir Jl Jendral Sudirman di Desa Aik Rayak tersebut.

Yang mana aktivitas itu yang membuat Jl Jendral Sudirman menjadi kotor dan menimbulkan polusi debu sehingga mengganggu dan membahayakan pengendara yang lewat dan juga itu aktivitas tersebut di duga tidak memiliki perizinan.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Jajaran Polres Tegal Kota Gelar Bersih-Bersih Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Yasa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media terkait kegiatan sidak ke lokasi tersebut.

Yasa mengatakan, “Kami dari DLH kemarin turun konfirmasi terkait aduan polusi dan pengotoran jalan tersebut,
“Ucapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung melalui pesan WhatsApp Jumat (24/2).

Terkait aktivitas penimbunan tersebut, DLH Kabupaten Belitung sudah meminta pihak pengelola untuk membersihkan Jl Jendral Sudirman yang kotor dan berdebu tersebut dan pihak DLH tidak pernah mengeluarkan izin.

“Dak ada lah,” jelasnya saat di tanya soal izin.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Aik Rayak Rustam saat di konfirmasi soal izin maupun sosialisasi dari aktivitas penimbunan tersebut seakan enggan berkomentar dan irit bicara.

Beberapa kali di hubungi lewat pesan Whatsapp namun hanya di baca dan tidak membalas.

Sebelumnya Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak Ridwan mengatakan, warga Desa Aik Rayak mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi.

Baca Juga :  Orientasi Pembinaan Satuan Gerakan Pramuka Kwaran Batuaji, Jefridin: Jadikan Pramuka Sebagai Ladang Pengabdian

Selain itu, dirinya mempertanyakan perizinannya terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.

“Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka,” katanya.

Kata Ridwan, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi atau mencuci.

“Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu, sebab itu patut di pertanyakan juga,” tegasnya.

Ridwan menambahkan, terkait penimbunan itu baik ormas LSM atau media berhak untuk mempertanyakan hal itu.

Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.

Baca Juga :  Prosedur Pemakaman di TPU Pemerintah Kabupaten Bogor  . 

“Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan,” pungkasnya.

Sementara itu salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.

“Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu,” sebutnya.

Terpisah salah seorang pekerja saat di temui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas menimbun.

Kata dia, untuk tanah timbunan itu pihaknya membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung.

“Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bOss,” katanya.
(Andri S)

Previous Post

DPW IWO Indonesia Lampung Gelar Konsolidasi Bersama DPD IWO Indonesia Lamsel

Next Post

Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Dan Pemodal Tambang Emas Ilegal

Next Post
Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Dan Pemodal Tambang Emas Ilegal

Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Dan Pemodal Tambang Emas Ilegal

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In