DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah / Sorotan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 03:45 WIB

Diduga Tabrak Perwal Kota Tangerang, Tiang Internet Dibuaran Indah Marak Tanpa Tindakan Tegas

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ratusan tiang kabel udara milik provider Viber Link diduga tabrak Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal)177 tahun 2022 di Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (16/10/2023).

Diketahui, pemasangan dibeberapa titik melibatkan tiga Rw di wilayah tersebut menjadi sorotan publik, pasalnya dalam keterangannya, selaku Kordinator Lapangan, Reflt, mengaku sudah berkordinasi dengan para aparatur setempat, bahkan dengan Instansi terkait,

Baca Juga :  Bupati Pasaman H.Benny Utama Lantik 62 Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Pemda Pasaman. Arma Putra SKM Jadi Kadis Kesehatan

“Kalo izin udah sama RT, RW, Lurah, terus udah kordinasi juga sama Satpol PP dan PUPR Kota Tangerang. Semuanya sudah sama Pak Mustofa, ” Cetusnya, Rabu lalu (10/10).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa bukan hanya diwilayahnya saja, melainkan ada belasan titik di wilayah yang lain tertancap.

“Kalo mau lebih tau, Abang ke Tanah Tinggi aja itu udah pada di pasang tiangnya udah pada aktif,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Kecewa!! Baru Bisa Menikmati Beberapa Hari Jalan yang Baru Selesai Pekerjaan Sudah Amblas

Sementara di hari berbeda, Lurah Buaran Indah, Safilah mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan berdirinya tiang di wilayahnya, ditambah surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan larangannya memakai kabel udara karena bisa merusak estetika Kota.

“Saya sudah jelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak mengeluarkan surat izin pemasangan kabel internet dan lain sebagainya, Dinas Perhubungan juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kabel internet itu tidak boleh tercantol di tiang,” ungkapnya, Kamis (12/10) Kemarin.

Baca Juga :  HUT Ke-77 Bhayangkara, HMR Apresiasi Sinergitas Polri-Forkopimda Jaga Kota Batam

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang, No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sejak berita ini tayang, belum ada konfirmasi resmi berlanjut dari pihak provider tersebut (Mah/KJK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua BPD Desa Maraya Sanggah Pemberitaan Tentang Rapid Tes

Daerah

Polda Sumbar Telah Bebaskan 17 Warga yang Diamankan dan Diangkut Paksa dari Masjid Raya Sumbar

Daerah

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Pacu Program Capai Target

Berita Utama

Hadirkan Atraksi Hiburan Bagi Pemudik, BHC Gelar Pentas Seni Tari Tradisional

Berita Utama

Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

Berita Utama

Miris, Belum Miliki Izin Bangunan Toko Dilahan Tanah Bengko Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Berita Utama

Sat Lantas Dan Dishub Kabupaten Rokan Hulu Bersinergi Perbaiki Jalan Rusak, Wujudkan Kenyamanan Dan Keselamatan Lalu Lintas

Berita Utama

Sekretaris Gerindra Brebes,: Ismail Fahmi Akan Mengadu ke APH