Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebel sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali mencuat. Sejumlah proyek dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah diduga tidak terealisasi sesuai pagu anggaran tahun 2025.
Temuan tim Metropolitanin8.com menyebutkan, pengadaan mebel ruang laboratorium komputer di SMPN 30 senilai Rp106.599.900 belum terealisasi.
Sementara di SMPN 23, proyek senilai Rp900.503.100 untuk pengadaan meja, kursi, dan perabot lab belum tampak sepadan dengan nilai kontrak.
Adapun SMPN 34 tercatat menerima dua paket pengadaan senilai Rp353.429.900, namun ditemukan ketidaksesuaian antara barang dan nilai anggaran.
Selain itu, publik menyoroti lonjakan harta kekayaan Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Bagio Dullah Komari, M.Pd., yang naik dari Rp 4,3 miliar (2023) menjadi Rp 4,38 miliar (2024) berdasarkan data LHKPN KPK.
Metropolitanin8.com telah mengajukan konfirmasi kepada Bagio Dullah Komari sejak 27 Oktober 2025 melalui pesan WhatsApp dan surat resmi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, LBH/Lawfirm M. Reza Fatomy menilai kasus ini perlu segera diusut oleh aparat pengawas dan penegak hukum.
“Jika benar ada indikasi penyimpangan atau mark up anggaran, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” tegas M. Reza Fatomy kepada Metropolitanin8.com, Senin (11/11/2025).
Ia juga menambahkan, lembaga seperti Inspektorat, BPK, dan KPK wajib menindaklanjuti dugaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.
“Keterbukaan dan tanggung jawab pejabat publik adalah kunci. Bila ada unsur penyimpangan, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, yang mendesak agar Pemkot Tangerang bersikap transparan dalam setiap pengelolaan dana pendidikan.
Reporter: Mar/Tim Investigasi
Narasumber Hukum: LBH/Lawfirm M. Reza Fatomy
Editor: Pamungkas

































