DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Madura

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:42 WIB

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa Saubi Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep

Mediakompasnews.com – Sumenep, Jawa timur – Perilaku yg tidak bisa di biarkan, pemangkasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ter alokasikan lewat dana DD dipotong sedemikian rupa, yg berdasarkan keterangan masyarakat saat di insvistigasi oleh ketua aktivis LKPK Moh Hari mengaku juga memberikakan surat pernyataan bermatrai sebanyak 28 orang bahwa kami benar benar menerima rp 280 000- mestinya kami terima rp 900 000-,.

Ketua LKPK mengatakan kepada awak media Kompas news.com, pemangkasan tersebut di lakukan dengan cara memgelabui masyarakat. KPM di minta saat merima uang rp 900 000-, di fhoto sebagai bukti bahwa PKM sudah menerima bantuan, setelah di fhoto uang tersebut di minta kembali oleh aparat desa, KPM atau penerima di beri uang hanya rp 280 000-, mendengar perlakuan aparat Desa Saubi dan Kepala Desanya yang semena mena, kami tidak tinggal diam, kami terus menagadakan investigasi ke kampung Saubi dan kampung Sapapan, ternyata Kampung Sapapan dipotong rp 620 000-, alasan rp 20 000-, ongkos perahu pengakuan seorang janda di Kampung Sapapan, kalau di Dusun Saubi di potong rp 600 000-,.

Baca Juga :  Diduga Kekurangan Gizi Belum Semur Jagung Pembangunan Atau Rehabilitas Jalan Desa Sudah Rusak

Setelah ke dua kampung selesai melakukan investigasi kami lanjut ke Kepala Desa Saubi Hosaini SH, setelah di konfermasi Husaini sanggup mengembalikan pemotongan tersebut, bahkan Kepala Desa menulis pernyataan di depan Ketua LKPK bahwa saya sanggup mengembalikan pemotongan dana rersebut. Setelah beberapa hari di cek ke masyarakat dana tersebut tidak di kembalikan ujar ketua LKPK Moh Hari, tgl 24/03/2023.

Baca Juga :  Beginikah Cara Kepala Desa Bilis bilis Perlakukan Masyarakat Miskin

Kepala Desa Saubi merasa dirinya aman karena sampai saat ini tidak ada yg berani melaporkan, tindakan Kepala Desa sudah sangat jelas melanggar Tindak Pidana Korupsi pasal UU no 31 tahun 1999 jo UU No 20tahun 2001. Selaku lembaga sosial kontrol LKPK secepatnya akan melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Sumenep. (M.Asis)

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Penghubung di Desa Ganding Amburadul Setelah Diguyur Hujan

Share :

Baca Juga

Madura

Diduga Kekurangan Gizi Belum Semur Jagung Pembangunan Atau Rehabilitas Jalan Desa Sudah Rusak

Madura

Oknum Satpam Bea Cukai Madura Halangi Wartawan Saat Akan Lakukan Klarifikasi

Madura

Perbaikan Jalan Penghubung di Desa Ganding Amburadul Setelah Diguyur Hujan

Madura

Beginikah Cara Kepala Desa Bilis bilis Perlakukan Masyarakat Miskin

Berita Utama

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Madura

Manding Gelar Kontes Bonsai se- Madura Diikuti oleh 1000 Peserta

Madura

Diduga Aparat Desa Saobi Pangkas BLT DD Tahap Awal Bulan 2/2022

Madura

Ada Apa dengan Mapolsek Arjasa Terkesan Lamban Tangani Kasus Pencurian Kayu Jati