LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 09:07 WIB

Diduga Indomaret Tidak Ada ada Izin Usaha Resmi, Lokasi RSUD Kab. Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Sebuah cabang Indomaret yang beroperasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin usaha resmi. Dugaan ini mencuat setelah beberapa awak media menggali keberadaan minimarket tersebut yang beroperasi di area publik seperti rumah sakit, tanpa informasi yang jelas,” Kamis (20/11/2024)

Menurut informasi yang beredar, minimarket tersebut telah beroperasi selama Satu Tahun terakhir di kompleks RSUD, kabupaten Tangeran Namun, beberapa pihak menilai keberadaan minimarket ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat belum ada keterbukaan informasi publik (KIP)

Baca Juga :  Presiden dan Kapolri Panen Jagung Raksasa: Lompatan Menuju Swasembada Pangan 2025 

“Ini penting agar operasionalnya tidak mengganggu aturan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat terutama ada PAD yang masuk ke pemerintah kota Tangerang, karena lahan RSUD itu berada di wilayah hukum kota Tangerang

Dan humas RSUD kabupaten Tangerang jelas, telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang ini bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara
Menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka

Baca Juga :  Hasan Suhandi Kembali Pimpin Perumda Air Minum Tirta Bahari Periode 2024-2029

“Kemudian awak media coba mengkonfirmasi Humas RSUD Kabupaten Tangerang DR Hilwani ia menegaskan bahwa dalam hukum itu ada legal standing, siapa yang punya Hak siapa yang punya kewajiban, maka dalam perikatan perjanjian pun juga ada lega standing, Nah anda ini legal standingnya apa,!! Kalau Sebagai jurnalis tidak ada investigasi semacam ini,” katanya

Maka itu saya belum bisa jawab karena legal standing anda belum jelas, nah yang perlu di tanyakan silahkan tanyakan aja ke Indomaret bukan saya bela siapa ni Yach.!!kalaw memang legal standing nya tepat ga masalah bisa kami jawab,” cetusnya

Baca Juga :  Dr. Yeni Dwi Putri Anton Resmi Di Kukuhkan Sebagai Bunda Paud Dan Bunda Literasi Kab. Rokan Hulu

Lanjut “Hilwani humas RSUD kabupaten Tangerang, dan ia juga mengatakan bahwa Legalitas anda apa,? LSM apa jurnalis,? jika anda jurnalis atau media artinya kami tidak bisa memberikan informasi, harus tentukan legal standingnya,” tandasnya

Sementara itu, pihak Indomaret mengatakan bahwa berdirinya toko ini sudah satu tahun, dan saya hanya sebagai kepala toko saja..!! Silahkan nanti komunikasi dengan supervisor saya,” tutupnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KPU Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 Bersama Media Lokal

Uncategorized

Rayakan Idul Adha 1446 H, Polda Kalteng Sembelih 52 Sapi dan 12 Kambing

Uncategorized

Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi,S.H. Sosialisasi Peraturan Daerah Di Desa Bakauheni

Uncategorized

Pencapaian Kinerja Dinas Pendidikan Kab.Bogor Tahun 2022 Sangat Baik Sekali

Uncategorized

Dedy Yon Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 Kodam IV/Diponegoro

Uncategorized

MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

Uncategorized

DOJO ELANG LAUT Mengikuti Kejurdo BKC CHAMPIONSHIP 2024

Pemerintah Daerah

Wabup Gowa Paparkan Penanganan Stunting Pada Kunker Komisi IX DPR RI