DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 09:07 WIB

Diduga Indomaret Tidak Ada ada Izin Usaha Resmi, Lokasi RSUD Kab. Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Sebuah cabang Indomaret yang beroperasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin usaha resmi. Dugaan ini mencuat setelah beberapa awak media menggali keberadaan minimarket tersebut yang beroperasi di area publik seperti rumah sakit, tanpa informasi yang jelas,” Kamis (20/11/2024)

Menurut informasi yang beredar, minimarket tersebut telah beroperasi selama Satu Tahun terakhir di kompleks RSUD, kabupaten Tangeran Namun, beberapa pihak menilai keberadaan minimarket ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat belum ada keterbukaan informasi publik (KIP)

Baca Juga :  Workshop Pemahaman Penyusun Laporan Keuangan Agar Terciptanya Peningkatan Kualitas

“Ini penting agar operasionalnya tidak mengganggu aturan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat terutama ada PAD yang masuk ke pemerintah kota Tangerang, karena lahan RSUD itu berada di wilayah hukum kota Tangerang

Dan humas RSUD kabupaten Tangerang jelas, telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang ini bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara
Menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka

Baca Juga :  Law Firm Prabu & Partners Terus Berekpansi

“Kemudian awak media coba mengkonfirmasi Humas RSUD Kabupaten Tangerang DR Hilwani ia menegaskan bahwa dalam hukum itu ada legal standing, siapa yang punya Hak siapa yang punya kewajiban, maka dalam perikatan perjanjian pun juga ada lega standing, Nah anda ini legal standingnya apa,!! Kalau Sebagai jurnalis tidak ada investigasi semacam ini,” katanya

Maka itu saya belum bisa jawab karena legal standing anda belum jelas, nah yang perlu di tanyakan silahkan tanyakan aja ke Indomaret bukan saya bela siapa ni Yach.!!kalaw memang legal standing nya tepat ga masalah bisa kami jawab,” cetusnya

Baca Juga :  Garda DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon Bersihkan Jentik Nyamuk Aides Aigepty

Lanjut “Hilwani humas RSUD kabupaten Tangerang, dan ia juga mengatakan bahwa Legalitas anda apa,? LSM apa jurnalis,? jika anda jurnalis atau media artinya kami tidak bisa memberikan informasi, harus tentukan legal standingnya,” tandasnya

Sementara itu, pihak Indomaret mengatakan bahwa berdirinya toko ini sudah satu tahun, dan saya hanya sebagai kepala toko saja..!! Silahkan nanti komunikasi dengan supervisor saya,” tutupnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Forum R3 BKN Kab. Tangerang Kecewa Audensi Pertama Antara Pemangku Kebijakan dengan Tenaga Honorer Tak Membuahkan Hasil, Minta DPRD dan BKPSDM Tinjau Kembali

Uncategorized

Bupati Bantul Dampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Tinjau Rumah Terdampak Gempa Bumi

Uncategorized

Dojo Karate BOM-06 Raih Juara Umum 2 Pada Gelaran BKC CHAMPIONSHIP 2024

Uncategorized

Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

Berita Utama

Ketua Umum Bamus Heri Susanto Gelar Open House Lebaran, Ratusan Warga Hadir

Uncategorized

KPU Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 Bersama Media Lokal

Uncategorized

Polres Tegal Kota Perkuat Pengamanan Kantor dan Gudang Logistik KPU

Uncategorized

Pengunjung Wisata Sawarna Pantai Cipamandangan Desa Sawarna Ke