DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Uncategorized

Kamis, 21 November 2024 - 09:07 WIB

Diduga Indomaret Tidak Ada ada Izin Usaha Resmi, Lokasi RSUD Kab. Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Sebuah cabang Indomaret yang beroperasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin usaha resmi. Dugaan ini mencuat setelah beberapa awak media menggali keberadaan minimarket tersebut yang beroperasi di area publik seperti rumah sakit, tanpa informasi yang jelas,” Kamis (20/11/2024)

Menurut informasi yang beredar, minimarket tersebut telah beroperasi selama Satu Tahun terakhir di kompleks RSUD, kabupaten Tangeran Namun, beberapa pihak menilai keberadaan minimarket ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat belum ada keterbukaan informasi publik (KIP)

Baca Juga :  Meski Hujan Gerimis, Personel Polresta Cirebon Tetap Semangat Bagikan Bansos ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM di Darat dan Laut

“Ini penting agar operasionalnya tidak mengganggu aturan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat terutama ada PAD yang masuk ke pemerintah kota Tangerang, karena lahan RSUD itu berada di wilayah hukum kota Tangerang

Dan humas RSUD kabupaten Tangerang jelas, telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang ini bertujuan untuk:
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara
Menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka

Baca Juga :  Bandung Karate Club Adakan Sosialisasi Wasit Juri dan Pelatih Se Kota Bekasi

“Kemudian awak media coba mengkonfirmasi Humas RSUD Kabupaten Tangerang DR Hilwani ia menegaskan bahwa dalam hukum itu ada legal standing, siapa yang punya Hak siapa yang punya kewajiban, maka dalam perikatan perjanjian pun juga ada lega standing, Nah anda ini legal standingnya apa,!! Kalau Sebagai jurnalis tidak ada investigasi semacam ini,” katanya

Maka itu saya belum bisa jawab karena legal standing anda belum jelas, nah yang perlu di tanyakan silahkan tanyakan aja ke Indomaret bukan saya bela siapa ni Yach.!!kalaw memang legal standing nya tepat ga masalah bisa kami jawab,” cetusnya

Baca Juga :  AWDI DPW Jawa Barat mendapat tugas untuk Gelar PELANTIKAN

Lanjut “Hilwani humas RSUD kabupaten Tangerang, dan ia juga mengatakan bahwa Legalitas anda apa,? LSM apa jurnalis,? jika anda jurnalis atau media artinya kami tidak bisa memberikan informasi, harus tentukan legal standingnya,” tandasnya

Sementara itu, pihak Indomaret mengatakan bahwa berdirinya toko ini sudah satu tahun, dan saya hanya sebagai kepala toko saja..!! Silahkan nanti komunikasi dengan supervisor saya,” tutupnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gelar Acara Latihan Paguron Pencak Silat Kota Sukabumi Mewujudkan Seni Beladiri Tatar Sunda

Berita Utama

Wartawan Dikriminalisasi Lakukan Pemerasan, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Kegiatan Masyarakat

Bandung Karate Club Adakan Sosialisasi Wasit Juri dan Pelatih Se Kota Bekasi

Uncategorized

Wakapolda Kalteng Hadiri Penutupan TMMD di Barsel, Bukti Sinergitas TNI-Polri yang Solid

Uncategorized

Rumah Media Babel Jadi Saksi Sejarah Pengukuhan Pengurus DPD PJS Babel

Uncategorized

Menhub di Dampingi Kapolda dan Gubernur Kunjungi Pelabuhan Pantau Arus Mudik

Uncategorized

APBD Kabupaten Bekasi Masih Tersisa Rp2 Triliun Jelang Akhir Tahun

Uncategorized

Realisasi Banprov Pemdes Mekar Manik Kabupaten Lebak Rehab Kantor Desa