Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan handphone ke pihak kepolisian setelah barang miliknya disebut tidak kunjung dikembalikan oleh pihak yang menerima titipan. Peristiwa tersebut terjadi usai kegiatan kumpul bersama di kawasan Tandon Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, kejadian bermula ketika korban menitipkan handphone miliknya kepada seorang kenalan saat berada di lokasi tersebut. Namun hingga keesokan harinya, barang tersebut belum dikembalikan. Upaya komunikasi yang dilakukan korban disebut tidak membuahkan hasil, sehingga laporan resmi akhirnya diajukan ke kepolisian.
Ayah korban, Syahrul Lubis, berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional agar persoalan dapat diselesaikan secara adil,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Terpisah, Ketua Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), RM Reza B, memberikan apresiasi terhadap pelayanan kepolisian yang dinilai responsif dalam menerima laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat aparat dalam melayani laporan warga. Ini menunjukkan komitmen pelayanan publik tetap berjalan,” katanya.
Sementara itu, pihak Polsek Ciputat Timur dikabarkan tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Mar)























