Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional

Diduga Eksekutor Jaksa kasus Pemerasan 6 Kades di Sergai, Bukan Jaksa Penyidik

by Redaksimkn
Maret 15, 2023
in Nasional, Peristiwa
0
Diduga Eksekutor Jaksa kasus Pemerasan 6 Kades di Sergai, Bukan Jaksa Penyidik
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara ,Serdang Bedagai – Ketua Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito kembali hadir dalam panggilan ke 2 dari Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sebagai Pelapor, Selasa (14/3/2023) pukul 14.00 Wib.

Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan laporannya tentang dugaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Pengawasan No R-64/H/H.I.3/1/2023 tanggal 27 Januari 2023. Hal permintaan klarifikasi terhadap dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang oleh Kasi Intel dan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai.

Related posts

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Juni 5, 2025
Pastikan Harga Pangan Jelang Idul Adha 2025 Aman, Polda Kalteng Sidak Pasar Tradisional

Pastikan Harga Pangan Jelang Idul Adha 2025 Aman, Polda Kalteng Sidak Pasar Tradisional

Juni 3, 2025

Demikian dijelaskan Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito dalam pemeriksaan lanjutan yang bertempat dikantor Kejari Sergai di Sei Rampah, usai pemeriksaan pada Selasa (14/3/23).

Baca Juga :  Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Sugito menjelaskan, bahwa Tim pemeriksa dari Aswas Kejatisu, pertanyakan seputar tindakan disiplin yang dilakukan Kejari dan kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yaitu pemerasan terhadap 6 kades yang terjadi di Sergai, Sumut.

Pemerasan berawal dari LHP dari inspektorat yang diminta Reinhard Sembiring selaku Kasi Intel Kejari Sergai (sudah dimutasi), pada awal November 2022 kepada empat Kades yakni Desa Nagur, Pekan Tanjung Beringin, Mangga Dua dan Pematang Terang.

“Kemudian ke empat kades dipanggil Kabid Pemdes PMD Pemkab Sergai setelah sampai kantor PMD ke empat Kades dibonceng oleh Kadis PMD Sri diantar ke Kantor Kejari Sergai,”paparnya.

Baca Juga :  PJS Apresiasi MoU Dewan Pers dengan Polri

Selanjutnya, lanjut Sugito, diperiksa oleh tim intel Kejari Sergai dalam pemeriksaan itu diduga ditakut takuti bahwa Kades melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2021, karena merasa ditakuti dan di press sehingga Kades yang diperiksa menjanjikan sejumlah uang agar dihentikan pemeriksaannya.

“Dugaan pemerasan para Kades ini bervariasi, Kades Desa Nagur Rp 18 juta, Kades Pekan Tanjung Beringin Rp 25 juta, Kades Pematang Terang Rp 25 juta, Kades Mangga Dua Rp 25 juta, Kades Paya Pasir Tebing Syahbandar Rp40 juta, dan Desa Sibulan Tebing Syahbandar Rp 10 juta,”paparnya.

Masih kata Sugito, dikabarkan eksekutor Jaksa yang memeras Kades bukan Jaksa penyidik di Kejari Sergai, melainkan cuma pegawai administrasi.

“Artinya pejabat Kejari Sergai sudah menyalahi wewenang, seorang tenaga administrasi initial HFS alias kalit dan kemudian disulap jadi Jaksa penyidik plus eksekusi sejumlah uang hasil pemerasan dari Kades – kades di Sergai,”tegas Sugito.

Baca Juga :  Kapolres Tulungagung bersama Forkopimda, Menghadiri Acara Pelantikan Pengurus IKADI

“Ditambahkan penjelasan Kades Tanjung Beringin bahwa semula diperas Rp 40 juta, karena ada oknum wartawan sehingga ditawar menjadi Rp25 juta, dan dugaan oknum wartawan ini dapat bagian 15 juta,”pungkas Sugito.

Pada kesempatan sama, saat diwawancarai wartawan Selasa (14/3/2023) terkait pemeriksaan Sugito sebagai pelapor, Kasi intel Sergai Romel Tarigan, mengatakan membebarkan bahwa hari ini pemeriksaan dari Kejatisu dalam rangka klarifikasi dan dimintai keterangan semua sudah clear.

“Ya benar Sugito dimintai keterangan sebagai pelapor. Saya juga masih baru disini dua minggu jadi saya tidak bisa intervensi dan menanyakan hal itu karena itu bukan wewenang saya,” ujarnya.

(ILB)

Previous Post

Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Next Post

Kenaikan Stimulan RT RW Cuma 56.000/Bulan, Forum RT RW Kota Tangerang Akan Lakukan Ini

Next Post
Kenaikan Stimulan RT RW Cuma 56.000/Bulan, Forum RT RW Kota Tangerang Akan Lakukan Ini

Kenaikan Stimulan RT RW Cuma 56.000/Bulan, Forum RT RW Kota Tangerang Akan Lakukan Ini

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In