DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 24 Maret 2023 - 06:20 WIB

Diduga Ada Main Dalam Akta Pengesahan Nadzir Di Desa Muara Dua, Kepala KUA Kecamatan Cikulur Diduga Hindari Wartawan

mediakompasnews.com – Lebak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur, Baehaqi diduga ada main dalam Akta Pengesahan Nadzir di Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, Banten. Pasalnya, dalam pembuatan Akta Pengesahan Nadzir tersebut dinilai tidak jelas peruntukannya.

Dari informasi yang dihimpun tim Media, diketahui Kepala KUA Kecamatan Cikulur mengeluarkan Akta Pengesahan Nadzir Desa Muara Dua pada tanggal (07/11/2022) lalu, yang diduga tidak disertai dengan ikrar wakafnya

kemudian pada tanggal (12/01/2023) KUA kecamatan Cikulur mengeluarkan surat pernyataan Nomor 001/KUA.28.02.16 /BA 04 /01/ 2023 yang berisikan bahwa Akta Nadzir Desa Muara Dua tersebut dinyatakan tidak syah dan tidak berlaku.

Baca Juga :  Terkait Pelemparan Rumah Sekdes Hamparan Perak, Jajaran Kepolisian Buru Pelaku

Namun sayangnya, Baehaqi seolah menghindari wartawan yang hendak mencari informasi, beberapa kali tim awak media mendatangi kantor KUA, yang bersangkutan selalu tidak berada ditempat kerjanya.

Sementara saat dihubungi media melalui Aplikasi WhatsApp pada Selasa (21/3), Baehaqi enggan memberikan tanggapan apapun terkait masalah tersebut dan meminta tim media untuk bertemu secara langsung. Namun sayangnya hingga hari ini ( Jumat, 24/3/2023) Kepala KUA masih tidak dapat ditemui di tempat kerjanya.

Dari penelusuran tim Media sebelumnya diketahui, Proyek strategis Nasional Jalan Tol Serang- Panimbang diharapkan dapat selesai secepatnya, Tahun 2023 jalan tersebut diharapkan sudah bisa gunakan.

Baca Juga :  Diduga program ketapang desa asem dikorupsi.

Namun dikarenakan masih ada sembilan bidang lahan diduga lahan milik Negara (TN), di Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. yang terkena trase dan belum dapat dibayarkan ganti kerugiannya karna masih ada keberatan dari berbagai pihak masyarakat.

Musyawarah dan mediasi terus dilakukan, hingga pada Kamis, (27/10/2022) kembali di gelar musyawarah di Kantor BPN Kabupaten Lebak yang dihadiri Asisten Daerah (Asda 1 ) PPK, Pemerintah kecamatan Cikulur, serta perwakilan Warga masyarakat Desa Muara Dua yang berkepentingan.

Kemudian diketahui Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut antara tokoh masyarakat dengan penggarap adalah dari nilai total UGK yang dibayarkan kepada penggarap 50% dan sisa 50% akan dibayarkan kepada masyarakat yang diwakili Nadzir kuburan blok pasir Mae Desa Muara Dua untuk pembelian lahan sebagai pengganti lahan pemakaman.

Baca Juga :  Kurir Sabu Di Kepenuhan Berhasil Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih terus berupaya menggali informasi dari semua pihak yang diduga terlibat, karna hingga saat ini semua pihak yang diduga terlibat masih sulit untuk ditemui oleh tim media.

(M.Irwansh)

 

Note : sumber Dokumen informasi diperoleh dari sumber yang akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sahda Salsabila (20) 5 Besar Duta Genre Indramayu  

Bandar Lampung

Polres Lampung Selatan Laksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2023 Selama 14 Hari

Berita Utama

Kelurahan Cimone Lolos Ke Final Liga Tarkam Piala Walikota

Berita Utama

Berhasil Ungkap Penembakan Persit, KASAD Apresiasi Tim Gabungan TNI-Polri

Berita Utama

Abah Anom “AA” Banten peduli, Adakan Gerakan Jum,at Berkah di Mesjid Agung Banten

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Provinsi Riau

Berita Utama

Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

Berita Utama

Pasi Ops Satgas Yonif 645/Gty Hadiri Kegiatan BKIPM Peduli Sosial Tahun 2022