Mediakompasnews.com – Tangerang – Dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak Tahanan untuk memperoleh keadilan yang setara di hadapan hukum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melalui Subsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) terus memperkuat layanan bantuan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Layanan bantuan hukum ini diberikan secara cuma-cuma kepada Tahanan yang tergolong tidak mampu dan tengah menghadapi permasalahan hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga didukung oleh kerja sama dengan empat lembaga bantuan hukum terakreditasi yang telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rutan Kelas I Tangerang, yaitu LBH Matahari, LBH Posbakumadin, PBH Forum Advokasi dan Pengacara Indonesia, serta YLBH Punggawa Dharma Sakti.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan bahwa penguatan layanan bantuan hukum menjadi salah satu prioritas dalam memastikan pemenuhan hak dasar para Tahanan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun Tahanan yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum, apalagi hanya karena faktor ekonomi. Prinsipnya, keadilan harus bisa diakses oleh semua orang,” tegas Irhamuddin, Selasa (04/11/25).
Sebagai bentuk inovasi, Rutan Kelas I Tangerang menghadirkan dua program unggulan, yaitu SIKUMIS (Konsultasi Bantuan Hukum di Hari Kamis) dan ANJUNGAN SATU WARNA (Anjungan Layanan Terpusat Satu Pintu bagi Tahanan dan Tahanan).
Melalui program SIKUMIS, para Tahanan mendapatkan kesempatan untuk melakukan konsultasi hukum secara langsung bersama petugas BHP dan perwakilan lembaga bantuan hukum setiap hari Kamis.
“Setiap Kamis kami membuka sesi konsultasi langsung. Di situ para Tahanan bisa menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi secara terbuka dan mendapat arahan profesional dari lembaga bantuan hukum,” jelas Kasubsi BHP Rutan Kelas I Tangerang, Dedy Lesmana, S.H.
Sementara itu, Anjungan Satu Warna berfungsi sebagai sistem layanan satu pintu terintegrasi yang mencakup berbagai kebutuhan pelayanan publik di dalam Rutan, termasuk layanan bantuan hukum, informasi, serta pengaduan masyarakat.
“Anjungan ini kami buat agar seluruh layanan publik di Rutan bisa diakses secara lebih cepat, transparan, dan terpantau. Tahanan cukup datang ke satu tempat untuk semua urusan,” tambah Dedy.
Irhamuddin menegaskan, kedua inovasi tersebut merupakan wujud nyata semangat Pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Bantuan hukum adalah bagian dari martabat kemanusiaan. Melalui sinergi dengan lembaga bantuan hukum serta inovasi SIKUMIS dan Anjungan Satu Warna, kami berupaya memastikan seluruh Tahanan memiliki kesempatan yang sama untuk memahami, mendapatkan, dan merasakan keadilan secara nyata. Rutan Kelas I Tangerang tidak hanya menjaga, tetapi juga mendidik dan memanusiakan,” ujarnya.
Salah satu perwakilan lembaga bantuan hukum, Advokat Aris Wibowo dari LBH Matahari, turut mengapresiasi langkah Rutan dalam memperkuat akses keadilan bagi Tahanan.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Dengan adanya SIKUMIS dan Anjungan Satu Warna, proses pemberian bantuan hukum menjadi lebih terstruktur, transparan, dan memudahkan kami dalam memberikan pendampingan kepada Tahanan yang membutuhkan,” katanya.
Dengan semangat tersebut, Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang adaptif, profesional, dan berintegritas.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran Rutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Penulis: Marhamah
Sumber: Humas Rutan Kelas 1 Tangerang

































