LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kabupaten Tangerang / Peristiwa

Minggu, 19 November 2023 - 13:57 WIB

Dampingi Keluarga Korban, LBH PMBI Kawal Kasus Pria Tewas Dengan Tubuh Terbakar

Mediakompasnews.Com – Kab. Tangerang – Dampingi kelurga korban pembunuhan pria berinisial R (37) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar di dalam empang kawasan persawahan Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Kamis (09-11-2023), LBH PMBI memastikan akan ikut mengawal kasus ini mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga proses persidangan di Pengadilan.

Tim Kuasa Hukum dari LBH PMBI, ADV. Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn. DKK menuturkan, Kami telah menerima Surat Kuasa dari Kedua Orang Tua Korban, dan Istri Korban untuk membantu mengawal proses Penyidikan kasus ini, tim kami akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membantu mengungkap kasus ini termasuk motif pembunuhan yang masih simpang siur.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Natal TPID Gelar Operasi Pasar Murah

“Selain itu, kami juga akan meminta kepada Penyidik Polres Kota Tangerang untuk pula menerima dan memeriksa bukti-bukti petunjuk lain dan/atau keterangan dari Keluarga Korban. Karena kami masih meyakini ada hal lain yang menjadi motif pembunuhan keji ini,” kata Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn

Ketua Umum LBH PMBI, ADV. DARMAN SUMANTRI, S.H., M.H. menambahkan pula bahwa Tim LBH PMBI juga akan meminta penyidik untuk memeriksa Rekening Bank Milik Korban R (37). Ada tidak Pelaku W (24) menerima transfer uang dari Korban? Kapan ditransfernya? Jangan-jangan Pelaku ini tidak terima ditagih hutangnya oleh Korban.

Baca Juga :  DP3A Gelar Puncak Pemilihan Perempuan Inspiratif Kabupaten Tangerang Tahun 2023

“Pihak Keluarga telah menerima Tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/260/XI/RES.1.7./2023/Reskrim dari Penyidik Polres Kota Tangerang yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tertanggal 10-November-2023. Dan Tim Kuasa Hukum akan segera menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memastikan dan mendengar pendapat Beliau terkait dengan kasus ini,” pungkas Darman Sumantri, S.H., M.H

Baca Juga :  Siswa SDN 3 Karangsembung, Raih Prestasi di Kejuaraan Karate

Lalu selanjutnya, Tim Kuasa Hukum dari LBH PMBI yang diwakili oleh : (1) Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn., (2) Darman Sumantri, S.H., M.H., (3) Novi Andriawan, S.Hum., S.H., (4) Rizal Shodiq, S.H., (5) Siswoyo, S.H., (6) Firman Fauzi, S.H., (7) Dhika Hardiana, S.H. meminta kepada rekan-rekan media untuk turut mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan dan Pelaku W (24) dapat menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya.

Penulis: Marhamah
Sumber: KJK Tangerang Raya

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta Join Survey Rencana One Way di Jalan Benda

Kabupaten Tangerang

Adanya Pembangunan Drinase Masyarakat Legok Mengapresiasi Dengan Baik

Demo

Prof Dr Ibrahim : Pendidikan Tanggung Jawab Kita Bersama

Kabupaten Tangerang

Peningkatan Kapasitas Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak SISABAR Oleh DPPPA Tahun 2022

Peristiwa

Para Pimpinan BAS Mundur dari DPC Kota Banda Aceh, Ada Apa?

Kabupaten Tangerang

Caleg Yudi S.P Partai Nasdem Siap Bersaing Untuk DPRD Kabupaten Paser

Kabupaten Tangerang

DPPPA Tingkatkan Kapasitas Pelayanan UPTD PPA Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

Bratapos Berkolaborasi Dengan UMN, Gelar Seminar Dan Leterasi Komunikasi Pada Hari Guru Ke 78