Breaking News

Home / Berita Utama / Polsek Ujung Batu / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:18 WIB

Dalam Hitungan Hari Polsek Ujungbatu Berhasil mengamankan 4 orang Tersangka Bandar Narkoba Jenis Shabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Dalam kurun waktu seminggu, Polsek Ujungbatu Polres Rokan hulu berhasil mengamankan 4 orang tersangka bandar Narkoba jenis shabu shabu, dengan tempat penangkapan yang berbeda.

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. Menjelaskan “Unit Reskrim Polsek Ujungbatu mengamankan Tersangka ZT (31) pada hari Selasa (13/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Mangga II, Hardeka, Kelurahan Ujungbatu, sedangkan tersangka YL (29) diamankan Hari Selasa (13/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB di Rumah kontrakan di Simpang Ngaso Seberang Kantor J&T Ujungbatu dari kedua tersangka berhasil diamankan Narkoba jenis Shabu shabu dengan berat kotor 111,99 gram”.

Baca Juga :  Rakernis Penerangan TNI AD 2023 Bahas Penataan dan Penguatan SDM

Sedangkan pada hari Jumat (17/2/2023) Sekira pukul 01.30 WIB, Petugas piket jaga, sedang melakukan Patroli rutin malam KSPK 2 Yang dipimpin oleh Aipda M. Girsang, melihat ada gelagat pengendara mobil Toyota Sigra dengan nomor polisi BM 1952 QB yang mencurigakan di parkiran Indomart Simpang tiga Lubuk bendahara Desa Pematang Tebih, lalu petugas Patroli menginformasikan keadaan tersebut kepada Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K., M.H. menjelaskan “Pada saat ditanya oleh personil Polsek Ujungbatu, pengendara mobil Toyota Sigra, sedang menunggu siapa??, pengendara mobil sigra ini kelihatan gugup, lalu terlihat di dalam mobil nampak ada alat hisap, lalu petugas meminta bungkus rokok yang tergeletak di belakang Rem tangan itu, tolong dibuka dan diperlihatkan isinya”.

Baca Juga :  Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak

“Setelah dibuka bungkus Rokok itu, nampak isinya diduga adalah Narkoba jenis Shabu shabu, lantas Personil Polsek ujungbatu membawa kedua tersangka ke Markas Polsek Ujungbatu” Terang Kapolsek Ujungbatu.

“Barang yang diduga Narkoba itu diakui oleh mereka, bahwa Narkoba itu akan diserahkan kepada pemesan, yang katanya jumpa di parkiran Indomart Simpang tiga Lubuk desa Pematang Tebih, dari Tersangka diamankan barang bukti Narkoba jenis shabu shabu dengan berat kotor 11,80 gram” Jelas Kapolsek Ujungbatu.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2022 Polda NTT Terima 100 Pengaduan Masyarakat

Selanjutnya Kapolsek Ujungbatu menerangkan “Tersangka yang berinisial RA (29) dengan alamat sesuai KTP, Jalan Kenangan IV RT.016, RW.008 Desa Air Terbit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, sedangkan tersangka DD (42) Komplek Madya Graha II Blok M-5 RT.001 RW.008 Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, Pekan baru”

“Untuk para tersangka akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2)  Undang – Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolsek Ujungbatu guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Kompol Andi Cakra Putra S.I.K., M.H.

 

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kunjungan Perdana ke Indonesia, Kaisar Naruhito dan Permaisuri Akan Bertemu Presiden Joko Widodo

Berita Utama

Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Satuan Jajaran TNI AD Bagikan Takjil Pada Masyarakat

TNI/POLRI

Kapolda Lampung Apresiasi Keluarga Pelaku yang Serahkan Tersangka ke Polisi

Berita Utama

Kepala Desa Cikatapis Berikan Bantuan Sarana Olahraga Kepada Pemuda

Berita Utama

Dewan Pers Sangat Apresiasi Anniversary PristiwaNews Ke-3 S & Launching Pristiwa Tv Channel di Bogor

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Bank Indonesia Terbitkan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Berita Utama

Caleg NasDem Yudi S.P Silaturahmi dengan Warga Batu Engau

Berita Utama

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Metro Jakarta Barat Berpesan ke Anggota Polsek Tambora