DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 1 Maret 2023 - 05:05 WIB

Bejat…,! Pakde Hamili Gadis Dibawah umur Hingga Hamil, Diamankan Polsek Palas Lampung Selatan

Mediakompasnews.Com- Lampung Selatan – Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas mengamankan WR (45), warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di rumah pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Selasa, (28/02/ 2023), sekira pukul 19.30 Wib .

Pelaku di tangkap lantaran laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, karna pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah Umur.

Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara yang langsung memimpin penangkapan pelaku munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya,
“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek

Baca Juga :  Polresta Cirebon Launching Polisi RW

“dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang pertama pada awal bulan september 2022, di rumahnya dan jelang satu minggu pelaku mengulangi perbuatannya lagi,” kata kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksan kepada korban, kejadian bermula saat korban di hubungi oleh pelaku melalui telpon dengan alasan untuk mengurut/memijit badan pelaku , dimana sebelumnya pelaku sudah pernah mengurut korban. Saat itulah korban di ajak berhubungan.

Baca Juga :  Sambangi Prajurit di Timur Pulau Sumatera, Kasad Beri Bantuan ke 7 Ponpes dan Anak Stunting

Korban sempat menolaknya namun karna di ancam, “Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin,” ancam pelaku kepada korban.

Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karna takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.

Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.

Baca Juga :  Giat Bakti Sosial Yayasan Kemala Bhayangkari Polsek Pancoran Peduli Dalam Rangka Bulan Ramadhan 

Akhirnya pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau cerita bahwa dianya telah disetubuhi olah pelaku, setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke polsek palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.” pungkas Kapolsek. ( Hms/ Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Operasi Zebra 2023 Sudah Berlangsung Seminggu, Puluhan Pelanggaran Kasat Mata di Tindak Tegas

Berita Utama

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

TNI/POLRI

Polres Cirebon Kota gelar Pengajian Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1445 H

Berita Utama

Kogartap II/Bandung Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 H Tahun 2022

Berita Utama

Personil Sat Reskrim Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Kasus BBM Ilegal Dengan Barang Bukti Tiga Ton BBM Subsidi

Berita Utama

Brigjend TNI Robert D Ndona: Mewujudkan Prajurit yang Profesional dan Disiplin Dengan Melaksanakan Penerapan Aturan Dasar Kemiliteran

Berita Utama

Mudik Nataru 2024, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Metro Tangerang Kota dan Kantor Polsek

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Driver Ojek Online