LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 3 Mei 2023 - 08:16 WIB

Confrensi Pers Polda Meto Jaya Kasus Terbongkar Gudang Penyimpanan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Nilainya Hampir Rp 500 M Polres Metro Jakarta Barat

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang dengan jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat.

Kasus tersebut dirilis dipimpin secara langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di halaman Polres Jakbar, pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Peduli Sesama, Biro SDM Bagikan 250 Takjil ke Pengguna Jalan

Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38).

Suyudi mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap pada Kamis, 13 April 2023, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 37 juta 418 ribu butir.

“Jadi ini taksir harganya mencapai Rp 497 miliar 584 juta yang tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa ya,” kata Suyudi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Lanud Hang Nadim Gelar Upacara Peringatan Hari Ultah ke-71 Komando Operasi Udara (Koopsud)

Suyudi mengatakan, TKP penangkapan berada di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tersangka yang pertama adalah saudara KHK alias A.

KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat.

Tersangka kedua AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

Kemudian yang ketiga AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.

“Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia,” kata Suyudi.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Peduli Dan Empati, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bantu Proses Pemakaman Di Perbatasan Papua

Peristiwa

Penemuan Dua Sosok Mayat Di Kebun Karet Cijaku, Sat Reskrim Polres Lebak Lakukan Olah TKP

Berita Utama

Patroli Rawan Siang Antisipasi C3 dan Geng Motor, Diwilayah Hukum Polresta Cirebon

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah S.H, Melaksanakan Kegiatan Cooling System Pemilu Damai tahun 2024,Sekalian Menyerahkan Bantuan Sembako

TNI/POLRI

Dengan Komsos, Pasukan Badak Hitam Berhasil Merebut Hati Rakyat Papua

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Putat Sinergitas TNI-POLRI Sambang ke Warga

TNI/POLRI

Jumat Curhat, Kapolsek Cijaku Polres Lebak dengar Curahan Warga Masyarakat dan Mahasiswa

Berita Utama

Bantu Ringankan Dampak Kenaikan BBM, Kapolres Tegal Bagikan Bansos ke Ojek Online