LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Rabu, 3 Mei 2023 - 08:16 WIB

Confrensi Pers Polda Meto Jaya Kasus Terbongkar Gudang Penyimpanan 37 Juta Butir Obat Terlarang, Nilainya Hampir Rp 500 M Polres Metro Jakarta Barat

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang dengan jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang di Kedoya, Jakarta Barat.

Kasus tersebut dirilis dipimpin secara langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, di halaman Polres Jakbar, pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Denpom Kogartap II/Bandung Melaksanakan Razia di Wilayah Garnisun Bandung

Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah KHK alias A (55), AK (38), dan AAM (38).

Suyudi mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap pada Kamis, 13 April 2023, dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 37 juta 418 ribu butir.

“Jadi ini taksir harganya mencapai Rp 497 miliar 584 juta yang tentunya dengan tafsiran harga tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 37 juta 418 ribu jiwa ya,” kata Suyudi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Prajurit Satgas Yonif 511/DY Edukasikan Pola Hidup Sehat Kepada Anak-Anak Di Papua

Suyudi mengatakan, TKP penangkapan berada di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tersangka yang pertama adalah saudara KHK alias A.

KHK berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia dan menyiapkan tempat.

Tersangka kedua AKA berperan sebagai pemilik barang obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia.

Baca Juga :  Tidak Kenal Lelah, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bantu Evakuasi Warga Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Kemudian yang ketiga AAM berperan membantu memasarkan obat-obat ini dan kemudian mengemas ulang obat-obat ilegal ini.

“Modus operandinya adalah memasukkan obat-obat ilegal dengan jenis Tramadol dan Heximer ini tanpa izin edar dari India, transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia,” kata Suyudi.

Barang tersebut dipacking atau dikemas menjadi siap edar di salah satu ruko di kawasan Jakarta Barat dan sempat dikirim dengan menggunakan kapal laut.

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bidhumas Polda Banten Pererat Kemitraan dengan Insan Media

TNI/POLRI

Beraksi Kembali, Pasukan Badak Hitam 511 Amankan WNA di Jalan Pelolosan RI-PNG

JAKARTA

TNI AD Menerima Dukungan Vitamin Untuk Prajurit Terdepan

Berita Utama

Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

TNI/POLRI

Cerdaskan Kehidupan Anak Bangsa, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Mengajar Di Tanah Papua

Editorial

Suasana Akrab Warnai Silaturahmi Kapolres Cirebon Kota dengan Awak Media

TNI/POLRI

Kasad Tinjau Kesiapan Tim AARM 30/2022

TNI/POLRI

Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Kemampuan Penanganan Konflik Sosial