DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 22 Maret 2024 - 07:24 WIB

Cipta Kondisi Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota terus berkomitmen untuk mewujudkan kondusifitas wilayah selama ramadhan 1445 H. Hal tersebut dibuktikan dengan terus menggelar razia penyakit masyarakat (pekat).

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menggagalkan rencana produksi petasan. Dengan menyita berbagai bahan baku petasan antara lain 35 kg Bron, 38 kg Cloras dan 37 kg belerang. Semuanya itu merupakan bahan baku yang siap untuk membuat petasan.

Pihak Kepolisian menyita semua bahan baku tersebut dari satu lokasi di wilayah Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu (20/3) malam.

Baca Juga :  Ormas Pemuda Pancasila Kota Tangerang Gelar Muscab VII Tahun 2023

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap kondusif.

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Kamis (21/3/2024).

Keberhasilan dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan anggotanya. Yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya tempat yang akan memproduksi petasan.

Baca Juga :  Bangkitkan semangat Kebersamaan, Babinsa Koramil 421-03/Pnh Gotong - royong Membangun Masjid

“Kali ini kita berhasil menggagalkan upaya pembuatan petasan pada salah satu tempat di wilayah Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat. Mereka kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan. Untuk itu pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan kita sita untuk di musnahkan,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

Baca Juga :  Luar Biasa Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra Rupanya Pintar Juga Berceramah Tentang Keagamaan

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutur Kapolres.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pantau Arus Mudik Lebaran, Kapolda Riau Cek Pelabuhan Dumai dan Jalur Tol

TNI/POLRI

Wakapolres Cirebon Kota Melakukan Pengecekan Langsung Kondisi Ruang Tahanan

Berita Utama

Penyaluran BPNT Di E-Warong Apip Purwanti Desa Sumuradem Timur Diduga Di Kolektifkan

Berita Utama

Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan Luar Negeri ke Kawasan Asia Timur

Berita Utama

Presiden Jokowi Hadiri Silatnas PPAD Tahun 2022 di Sentul

Berita Utama

Sasar Kalangan Pelajar, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

Berita Utama

Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Upacara Peringatan ke-96 Hari Sumpah Pemuda

Berita Utama

Rayakan Idul Adha, Keluarga Alm H Soma Potong Hewan Qurban dan Bagikan Daging Kepada Warga