LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:12 WIB

Cabuli Adik Ipar, Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnew.Com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabulterhadap anak dibawah umur di daerah Polres Lebak.

Pelaku SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap adik ipar Pelaku yaitu IH (13) yang masih dibawah umur.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK mengatakan,
“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Andi. Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Masuk Dapur, Penuhi Kebutuhan Dapur Warga di Tanah Papua

“Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 jam 09.00 Wib di rumah Pelaku Kp. Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku SL (24),” ungkapnya.

“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri Pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” terang Andi.

Baca Juga :  Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Kodim 0414 Koorcab Rem 045 PD II/Sriwijaya Melaksanakan Webinar Obrolan Akhir Minggu Bersama Sahabat-Sahabat YKPI

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban,” tuturnya.

Kemudian Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, Subsider tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 60 Jema'at Ikuti Giat Program Minggu Kasih Personil Polsek Rambah Hilir Di Gereja GPI Kumu Baru

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota Amankan 3 Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar

Berita Utama

Dandim Sambut Pangdam Jayakarta Tinjau Normalisasi Kali Blencong

Berita Utama

Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

Polresta Lebak

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Lebak Resmikan Gedung Asrama Polsek Curugbitung

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Resmikan Renovasi Gedung Propam Polresta Cirebon

TNI/POLRI

Layani Masyarakat, Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Rutinkan Gatur Lalin Pagi

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu AKP. Robby Hidayat SE Berhasil Mengungkap Tidak Pidana Curanmor Dengan 12 (TKP) 

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Berikan Penyuluhan Ketahanan Nasional Dan Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Perbatasan Papua