LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:12 WIB

Cabuli Adik Ipar, Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnew.Com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabulterhadap anak dibawah umur di daerah Polres Lebak.

Pelaku SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap adik ipar Pelaku yaitu IH (13) yang masih dibawah umur.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK mengatakan,
“Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur,” ujar Andi. Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu Melakukan Monitoring Menjaga Keamanan 

“Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 jam 09.00 Wib di rumah Pelaku Kp. Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku SL (24),” ungkapnya.

“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri Pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” terang Andi.

Baca Juga :  Aksi Heroik, Personel Polresta Cirebon Bantu Pemudik Yang Mengalami Pecah Ban di Tol Palikanci KM188

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban,” tuturnya.

Kemudian Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, Subsider tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kelurahan Jagalan Laksanakan Pendampingan Sosialisasi dan Arahan Stunting

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kunjungi Jawa Timur, Kasad Ziarah Makam Ulama Pendiri NU Hingga Buka Liga Santri

TNI/POLRI

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kunjungi SMA DHARMA KARYA,Himbau Siswa-Siswi Tolak Tawuran

Berita Utama

Polres Sumenep Gelar Baksos ke Panti Asuhan, Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74

Kriminal

Bandar Judi Togel Diringkus Satreskrim Polres Lampung Selatan

Berita Utama

Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Berita Utama

Olahraga Bersama Sempena HUT Polwan Ke 74, Irjen Iqbal Tegaskan Tugas Polwan Setara

TNI/POLRI

Polsek Pangenan Lakukan Pembinaan Siswa SMP Yang Mencoret-coret di Jembatan Kanci

Hukum dan Kriminal

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang