DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Sukabumi / Pendidikan

Sabtu, 25 Februari 2023 - 16:52 WIB

Bantuan Oprasional PAUD Rp 4 T Dialokasikan Untuk 2023

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Dikdasmen mengalokasikan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp 3,8 triliun untuk BOP PAUD Reguler dan Rp 147,5 miliar untuk BOP PAUD Kinerja pada tahun 2023. Jumat (24/2/23).

BOP PAUD merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Baca Juga :  Hadiri Pelatihan Pramusaji, Ketua PHRI Lebak Dukung Dispar Lebak Tingkatkan Kompetensi SDM Menyongsong Lebak Wisata

Melansir dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Komalasari dalam koordinasi teknis pelaksanaan bantuan.

“Sehingga total anggaran sebesar Rp4.047.395.950.000 untuk 182.465 satuan PAUD di seluruh Indonesia,” ujar Komalasari, dikutip Jumat (10/2/2022).

Berapa Usia Paling Tepat bagi Anak untuk Mulai Sekolah?
BOP PAUD ini akan disalurkan pada April 2023 mendatang. Untuk BPO Kinerja PAUD penyalurannya dilakukan hanya sebanyak satu kali sedangkan BPO Reguler PAUD disalurkan sebanyak dua kali yakni pada bulan Januari dan Juni.

Baca Juga :  Taman Baca Cerdas Ceria, Cahaya Literasi Anak di Era Digital

Komalasari mengatakan koordinasi terkait BOP PAUD dilakukan sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Tujuan dari koordinasi BOP PAUD ini supaya pemerintah daerah dapat memahami dan mengimplementasikannya dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. Selain itu, acara tersebut menjadi rangkaian sosialisasi kepada satuan PAUD penerima BOP di daerahnya masing-masing.

Ketentuan soal BOP PAUD ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga :  Penerimaan Calon Siswa Mutasi Semester Ganjil SMAN 104, Sesuai Jadwal Yang Ditentukan

Proses penyaluran dan pengelolaan BOP PAUD ini, nantinya melibatkan tiga kementerian yakni diantaranya Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan BOP PAUD di daerah, Kementerian Keuangan dalam hal penyaluran, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun skema salur langsung dana BOP PAUD ke Satuan Pendidikan di tahun kedua masih mengalami permasalahan. Hal tersebut berkaitan dengan syarat maupun validitas data Satuan pada aplikasi DAPODIK.

( E.hamid )

Share :

Baca Juga

Berita Dunia

Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Berita Utama

Tak Henti Mengajar Upaya Turunkan Angka Buta Huruf

Kota Bekasi

Tim K3S Kecamatan Jatiasih Dampingi Siswa Dalam Kegiatan O2SN SD dan SMP se-Kota Bekasi

Kota Sukabumi

Ketua FJIS Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait PKBM

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet Akan Hidupkan Kembali Museum Otomotif IMI di Sentul

Berita Utama

Desa Cibunarjaya Kec.Ciambar Realisasikan DD Tahap Satu Tahun 2023

Berita Utama

Pejabat Pemerintah dan Wakil Ketua DPRD Hadiri Final Turnamen BuluTangkis Antar RW

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Pasar Minggu Kunjungan ke SMKN 8 Pejaten Barat