LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kabupaten Sukabumi / Pendidikan

Sabtu, 25 Februari 2023 - 16:52 WIB

Bantuan Oprasional PAUD Rp 4 T Dialokasikan Untuk 2023

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Dikdasmen mengalokasikan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp 3,8 triliun untuk BOP PAUD Reguler dan Rp 147,5 miliar untuk BOP PAUD Kinerja pada tahun 2023. Jumat (24/2/23).

BOP PAUD merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Baca Juga :  Kantor Staf Presiden Meluncurkan Program Sekolah Ini

Melansir dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Komalasari dalam koordinasi teknis pelaksanaan bantuan.

“Sehingga total anggaran sebesar Rp4.047.395.950.000 untuk 182.465 satuan PAUD di seluruh Indonesia,” ujar Komalasari, dikutip Jumat (10/2/2022).

Berapa Usia Paling Tepat bagi Anak untuk Mulai Sekolah?
BOP PAUD ini akan disalurkan pada April 2023 mendatang. Untuk BPO Kinerja PAUD penyalurannya dilakukan hanya sebanyak satu kali sedangkan BPO Reguler PAUD disalurkan sebanyak dua kali yakni pada bulan Januari dan Juni.

Baca Juga :  Jelang Hari Jadi ke 153, Pemkab Sukabumi Matangkan Agenda Pelaksanaan

Komalasari mengatakan koordinasi terkait BOP PAUD dilakukan sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Tujuan dari koordinasi BOP PAUD ini supaya pemerintah daerah dapat memahami dan mengimplementasikannya dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. Selain itu, acara tersebut menjadi rangkaian sosialisasi kepada satuan PAUD penerima BOP di daerahnya masing-masing.

Ketentuan soal BOP PAUD ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga :  Kepsek SD Negeri 347 Kuala Batahan Bantah Pemberitaan Media

Proses penyaluran dan pengelolaan BOP PAUD ini, nantinya melibatkan tiga kementerian yakni diantaranya Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan BOP PAUD di daerah, Kementerian Keuangan dalam hal penyaluran, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun skema salur langsung dana BOP PAUD ke Satuan Pendidikan di tahun kedua masih mengalami permasalahan. Hal tersebut berkaitan dengan syarat maupun validitas data Satuan pada aplikasi DAPODIK.

( E.hamid )

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Upacara Sebagai Puncak Acara Hari Jadi SMPN 1 Pandak Bantul Ke 44 Tahun

Kabupaten Sukabumi

BUPATI Berharap KOI Bisa Menjadi Ikon Kabupaten Sukabumi

Otomotif

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Akan Tinjau Industri Baterai Listrik Terintegrasi di Batang

Olah Raga

Penutupan Turnamen Futsal Walikota Cup 23 Tahun SMAIT BBS

Kabupaten Sukabumi

Warga JAYABAKTI Ceria Mendapatkan Bantuan (KPM) Dari Pemeritah Berupa Beras

Berita Utama

Hadiri Pelatihan Pramusaji, Ketua PHRI Lebak Dukung Dispar Lebak Tingkatkan Kompetensi SDM Menyongsong Lebak Wisata

Berita Utama

Hasil Drawing Nusantara Cup 2022 : Grup Neraka! Persija, Borneo FC, Maluku Utara, BeTA Atambua

Pemerintah Daerah

Bikin Baper, Marlin Disambut Meriah Mitra PAUD Sagulung & Galang