LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kabupaten Sukabumi / Pendidikan

Sabtu, 25 Februari 2023 - 16:52 WIB

Bantuan Oprasional PAUD Rp 4 T Dialokasikan Untuk 2023

Mediakompasnews.Com – Sukabumi – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Dikdasmen mengalokasikan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp 3,8 triliun untuk BOP PAUD Reguler dan Rp 147,5 miliar untuk BOP PAUD Kinerja pada tahun 2023. Jumat (24/2/23).

BOP PAUD merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Berikan Pencerahan dan Himbauan Siswa SMPN 107

Melansir dari laman resmi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Komalasari dalam koordinasi teknis pelaksanaan bantuan.

“Sehingga total anggaran sebesar Rp4.047.395.950.000 untuk 182.465 satuan PAUD di seluruh Indonesia,” ujar Komalasari, dikutip Jumat (10/2/2022).

Berapa Usia Paling Tepat bagi Anak untuk Mulai Sekolah?
BOP PAUD ini akan disalurkan pada April 2023 mendatang. Untuk BPO Kinerja PAUD penyalurannya dilakukan hanya sebanyak satu kali sedangkan BPO Reguler PAUD disalurkan sebanyak dua kali yakni pada bulan Januari dan Juni.

Baca Juga :  Giat Wrc Birendra Ketapang, Penyuluhan Bahaya Narkoba di MAN dan AMKI Ketapang

Komalasari mengatakan koordinasi terkait BOP PAUD dilakukan sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Tujuan dari koordinasi BOP PAUD ini supaya pemerintah daerah dapat memahami dan mengimplementasikannya dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. Selain itu, acara tersebut menjadi rangkaian sosialisasi kepada satuan PAUD penerima BOP di daerahnya masing-masing.

Ketentuan soal BOP PAUD ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga :  Penggunaan Dana BOS Madrasah Aliyah (MA) Tanjung Tiram Diduga Terindikasi Korupsi

Proses penyaluran dan pengelolaan BOP PAUD ini, nantinya melibatkan tiga kementerian yakni diantaranya Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan BOP PAUD di daerah, Kementerian Keuangan dalam hal penyaluran, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun skema salur langsung dana BOP PAUD ke Satuan Pendidikan di tahun kedua masih mengalami permasalahan. Hal tersebut berkaitan dengan syarat maupun validitas data Satuan pada aplikasi DAPODIK.

( E.hamid )

Share :

Baca Juga

Kota Bekasi

Mahasiswa UBSI Dorong Literasi Bahasa Inggris Anak di Taman Baca Ceria Jatibening

Berita Utama

Siswa SMPN 2 Sindang Raih Juara Umum AEF Ke-15 UGJ

Banyuwangi

SLB ABCD PGRI Kalipuro Komitmen Penuh Dukung Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Utama

Pendidikan di Kota Tangerang Semakin Inklusif dan Inovatif: Sekolah Gratis, Beasiswa, dan Aplikasi PAUD Diluncurkan

Kabupaten Sukabumi

Kerusakan Ruang Kelas SDN Kaum Hegarmanah, Jadi Perioritas Perbaikan Disdik Kabupaten Sukabumi

Pendidikan

Sat Binmas Polres Indramayu Giat Penyuluhan LDK Dan Pembinaan Fisik Serta Mental Kedisiplinan Siswa

Olah Raga

Penutupan Turnamen Futsal Walikota Cup 23 Tahun SMAIT BBS

Batu Bara

LDD SMA Negeri 1 Air Putih Siap Nuntaskan Latihan dari Pelatih