Mediakompasnews.com – Batu bara Sumatra Utara – Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 22.00 wib kegiatan Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dan dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tersangka atas nama JAMALUDDIN alias UDIN BACOK (RESIDIVIS), karna melawan Petugas.
Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 10.30 Wib EDI SURIONO, Lk, 47 Thn, Islam Wiraswasta , Jl. Dsn I Anggerek Desa Sipare – Pare kec.air putih Kab. Batubara.
Adapun tersangkanya yaitu JAMALUDDIN als UDIN BACOK Lk, 49 Thn, Islam, Wiraswasta , Jl. KF Tandean gg Cendana Lk.IV Kel. Bandar Utama Kota Tebing Tinggi,2.AHMADI IFDHAL LK, 19 tahun, Islam, Karyawan Swasta, Dsn V Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Saksi saksi MASITHOH NASUTION , LK, 49 Thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Dsn I Desa Sipare – Pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara,WAHYU SYAHIMI ,Lk, 19 Tahun, Islam, Belum/Tidak Bekerja, Dusun I Desa Sipare – Pare Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Barang bukti di temukan,5 (lima) buah cincin emas,3 (tiga) buah kalung emas, 3 (tiga) buah Anting – anting emas 1 (satu) buah gelang emas,1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A 04E ,2 (dua) buah celengan yang berisikan uang Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah),Surat pembelian perhiasan emas,2 ( Dua) Buah OBENG.
Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023, sekira pukul 09.00 wib pelapor pergi bersama istrinya MASITHOH meninggalkan rumah yang terletak di Dsn I Anggerek Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang mana posisi rumah pelapor dalam keadaan terkunci, sekira pukul 10.30 Wib pelapor pulang kerumah bersama istrinya melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka dan pintu sudah dalam keadaan rusak akibat bekas Congkelan kemudian pelapor masuk kedalam rumah untuk memeriksa keadaan rumah dan pelapor melihat pintu kamar tidur sudah dalam keadaan terbuka serta pintu sudah rusak, pelapor melihat tempat tidur dan lemari pakaian sudah di acak – acak atau berantakan lalu pelapor mengecek barang – barang milik pelapor ternyata 5 (lima) buah cincin emas, 3 (tiga) buah kalung emas , 3 (tiga) buah anting – anting emas , 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah unit Handphone merek Samsung Galaxy A 04E dan 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yg disimpan dalam lemari namun pelapor tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pencurian dirumah pelapor dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah) serta merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pada hari Jumat Tanggal 14 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku yg sedang berada di Tebing Tinggi Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU JIMMY R. SITORUS, SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran sekira pukul 22.00 wib diamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku atas JAMALUDDIN dan sekira pukul 01.00 wib pada hari sabtu 15 april 2023 kembali berhasil mengamankan pelaku an. AHMADI IFDAL yang merupakan rekan dari pelaku JAMALUDDIN.
terhadap pelaku an. JAMALUDDIN pada saat diamankan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan terhadap pelaku dan BB sudah diamankan ke polsek indrapura , Guna Proses Lanjut.
(P.G)