Kamis, Oktober 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kota Bogor

Bos Pengusaha Jual Beli Besi Tua Digugat Cerai Oleh Isterinya

by Husaeri
Maret 11, 2023
in Kota Bogor
0
Bos Pengusaha Jual Beli Besi Tua Digugat Cerai Oleh Isterinya
0
SHARES
11
VIEWS

MediaKompasNews,Com – Bogor – Masri Wijaya seorang bos pengusaha barang bekas dibidang jual beli besi tua digugat cerai oleh isterinya Endang Purwanti lewat tim kuasa hukumnya Iskandar.SH dan Abdul Razak.SH dari kantor Law Office Damianus & Parnerts

Gugatan tersebut berlanjut ke pengadilan Agama Bogor, bahkan sudah terdaftar dengan perkara nomor.187/Pdt.G/2023/PA.Bgr,tanggal 27 Januari 2023.Melalui tim kuasa hukum Iskandar.

Related posts

Pasar Tumpah di Jl Merdeka Bogor Menjadi Polemik Pro-kontra Pedagang dan Warga

Pasar Tumpah di Jl Merdeka Bogor Menjadi Polemik Pro-kontra Pedagang dan Warga

Januari 2, 2025
Keluarga Besar Hamid Firdaus Berduka

Keluarga Besar Hamid Firdaus Berduka

Mei 26, 2023

Sementara menurut Iskandar pada awak media,  mengatakan, dalam gugatan disebutkan kliennya Endang Purwanti selaku penggugat, dan Masri Wijaya suaminya tergugat, keduanya telah melangsungkan perkawinan secara Islam sejak tanggal 17 mei 2004, dibuktikan dengan buku nikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan Agama kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dengan nomor.575/2/V/2014, yang sebelumnya melalui penetapan isbat nikah pengadilan Agama Cibinong nomor.122/Pdt.P/2010/PA.Cbn tanggal 14 juli 2010, tutur Iskandar usai sidang menyerahkan surat Replik di Pengadilan Agama Bogor (8/3/2023).

Baca Juga :  Pasar Tumpah di Jl Merdeka Bogor Menjadi Polemik Pro-kontra Pedagang dan Warga

Masih penuturan Iskandar, setelah perkawinan penggugat dan tergugat mereka menyewa lahan kosong terus dibangun untuk gudang/ tempat usaha bisnis jual beli besi tua dan sekaligus disitu di jadikan tempat tinggal mereka,di jalan Mandala pomad.

Selama perkawinannya dikaruniayi seorang anak perempuan yang saat ini sudah berumur 19 tahun.
Penggugat dan tergugat awalnya rukun damai, tetapi kebahagiaan dan ketentraman mulai terguncang sekitar bulan september 2016, dari sinilah mulai sering timbul percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus pada akhirnya sekitar bulan agustus 2022, karena tergugat memiliki sikap egois dan faktor ekonomi, tidak transparan dalam masalah keuangan.

Dalam kronologisnya karena sejak menikah tergugat suka mengulur-ulur atau tidak memberikan uang nafkah hasil kerja/usahanya kepada klien kami (penggugat) untuk pemenuhan kebutuhan nafkah lahir keluarga.

Baca Juga :  Keluarga Besar Hamid Firdaus Berduka

Menurut Iskandar selaku kuasa hukumnya mengatakan, sebenarnya Masri Wijaya (tergugat) jikalau emosi selalu teriak-teriak dengan kata kata kasar, minta cerailah ke klien kami sambil mengusir begitu saja tanpa mau memberikan uang.

Pada akhirnya karena sudah lama tidak tahan lagi maka di gugat cerai, dengan tuntutan klien kami (penggugat) agar hakim yang menangani perkara ini dapat mengabulkan keinginannya, antara lain, uang nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.250 juta rupiah, uang sedih atau mut,ah Rp.150 juta rupiah dan yang tidak kalah penting nafkah Madliyah (terutang) kalau dihitung perbulan 1.425.000 (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dikali 228 bulan jumlahnya mencapai Rp.324 juta rupih yang selama perkawinan 2004 sampai 2022.

Baca Juga :  Semakin Marak Para Mafia Gas Ilegal Kota Bogor, di Duga Dibekingin Oleh Oknum POLRI

Ditempat yang sama Endang Purwanti selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya menceritakan isi hatinya bahwa, yang tadinya dia bekerja keras membantu suami siang dan malam, namun, setelah usaha bisnis jual beli besi tua sudah maju dengan omset ratusan juta bahkan miliaran, sampai suami bisa beli mobil, tanah dimana-mana, bahkan tempat usaha/gudang yang sekarang ditempati jadi milik sendiri luasnya kurang lebih 2.000 meter persegi terletak di parakan kembang desa pasir jambu kecamatan sukaraja kabupaten Bogor.

Dari sinilah saya sama suami sering cekcok, karena masalah keuangan tertutup sama sekali hasil penjualan/ keuntungan, isteri tidak boleh tahu, setiap jual kepabrik langsung ditransfer ke nomor rekening suami Masri, kata Endang.

Dia berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara cerai gugatannya, dapat diputus dengan seadil adilnya. Begitulah ungkapan Endang dengan perasaan sedih. ( SR )

Previous Post

Bupati Gowa Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Universitas Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi

Next Post

Polda Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Anak Agung Ngurah Oka

Next Post
Polda Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Anak Agung Ngurah Oka

Polda Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Anak Agung Ngurah Oka

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In