Rabu, Mei 14, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Bongkar Kebenaran Fakta Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Yang Geger di Masyarakat Sumenep

by Admin2
Desember 9, 2023
in Berita Utama
0
Bongkar Kebenaran Fakta Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Yang Geger di Masyarakat Sumenep
0
SHARES
114
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumenep – Kasus tukar guling Tanah Kas Desa Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, yang ditangani Unit IV Subdit III Direskrimsus Polda Jatim yang telah memberi tersangkakan HS 63 tahun, MH 78 tahun, dan MR 70 tahun, hampir saja mengakibatkan tragedi berdarah tepatnya di Desa Paberasan Sumenep.

Masalahnya Kepala Desa Cabbiya, Kepala Desa Kolor dan Kepala Desa Talango memberikan mandat kepada kuasa hukumnya untuk menguasai objek tanah tukar guling yang salah satunya terletak di Desa Paberasan.

Related posts

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Mei 12, 2025
Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Mei 11, 2025

Untung saja Kepala Desa Paberasan dengan penuh kebijaksanaan cepat tanggap segera turun tangan ke lokasi, karena warga Desa Paberasan yang merasa haknya dirampas telah mempersiapkan diri untuk membabat oknum-oknum yang menggarap tanah mereka, tanpa memperhitungkan resikonya.

Baca Juga :  Usai Menjalani Masa Pidana, WBP Di LapasA Pasir Pengaraian Diberikan Bibit Lobster

Ketika Kepala Desa Paberasan dikonfirmasi atas tragedi tersebut, menyampaikan kepda Mediakompasnews.com bahwa, “Kami selaku Kepala Pemerintah Desa yang diberi kepercayaan dipilih oleh rakyat Paberasan berprinsip, tegap berdiri paling depan, jika ada masyarakat kami dirugikan atau dirampas haknya.

“Tapi walau bagaimanapun saya bersyukur karena warga masih mengikuti atas saran saya, kalau tidak saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi, karena lahan mereka tempat menghidupi keluarganya telah dibajak dan ditanami yang mengatasnamakan kuasa hukum tiga Desa,” tambahnya.

Sambung Kepala Desa. Saya juga tak habis fikir, ini kan konfilk internal Pemerintah kok bisa melebar keluar dan melibatkan orang luar, seharusnya Kepala Desa Kolor, Talango dan Kepala Desa Cabbiya tidak perlu melibatkan kuasa hukum untuk menuntut haknya yang hilang, seharusnya menyampaikan kepada Bupati, biar Bupati memanggil seluruh pihak yang berkepentingan di internal pemerintah untuk membahas dan mencari jalan keluarnya. Bukan tiba-tiba datang tanpa kulo nuwun ke Kepala Desa setempat langsung mendirikan posko dan menggarap tanah warga, bukan begitu caranya, itu kan cara-cara premanisme.

Baca Juga :  Bamsoet Bersama PERIKHSA Akan Gelar Lomba Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri

Seharusnya datang dulu ke kantor Desa Paberasan, menyodorkan bukti sertifikat, kemudian pihak Desa mengevaluasi kebenaran sertifikat, asal usul peralihan hak, dicocokkan dengan buku Desa, kalau memang benar prosedurnya munggo biar desa yang menjebatani kepada warga. Tapi perlu digaris bawahi bahwa bahwa pada saat proses tukar guling di tahun 1997 masa itu dijabat oleh Pj Kepala Desa yanitu SAMSI, yang sebelumnya menjabat selaku Sekretaris Desa Paberasan.

“Sedang Pejabat Kepala Desa tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, dan bahkan Pj Kepala Desa pada masa itu tidak memegang Buku Desa, wajar saja obyek TKD di Desa Paberasan dimanipulasi sebagai Tanah Negara,” ujarnya.

Dilain kesempatan, matan Kepala Desa Poje H Abd Aziz yang menjabat selama tiga periode dari tahun 2002 s/d 2020, menyampaikan kepada Media Kompasnewscom.

“Saya tidak mau komentar semua sudah saya sampaikan ke penyidik Polda Jatim, penyidik lebih tahu dan menurut saya mereka sudah benar menetapkan tersangka, saya tidak mau bicara banyak yang intinya penerbitan sertifikat tukar guling tanah percaton yang obyek tukar gulingnya di Desa Poje itu penuh rekayasa, dan buktikan selama saya menjabat 2002-2020 tidak akan terbit SPPT atas sertifikat tersebut, karena saya tau sertifikat tersebut bermasalah, gak tau setelah saya,” pungkasnya.

(TURI TURBO)

Baca Juga :  Hadirkan Atraksi Hiburan Bagi Pemudik, BHC Gelar Pentas Seni Tari Tradisional
Previous Post

Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang Berhasil Ditangkap oleh Tim Gabungan

Next Post

FKDM dan Satlinmas Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Mengkudu

Next Post

FKDM dan Satlinmas Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Mengkudu

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In