DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab Lebak

Rabu, 1 Maret 2023 - 02:49 WIB

BK-LSM Sebut Perusahaan di Kabupaten Lebak Wajib Ikuti Aturan Pemerintah Soal Upah

Mediakompasnews.com – Lebak – Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak menyebut masih ada Perusahaan di Kabupaten Lebak yang belum mengindahkan peraturan sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini diungkap Arif Hidayat, Sekretaris BK-LSM Lebak, Selasa, 28 Februari 2023.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Perusahaan yang masih membandel, mereka menggaji karyawannya masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK-Red), sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah” beber Arif Hidayat.

Baca Juga :  Gagas Program Kerja Tahun 2025. DPP Ormas Perpam Bakal Gelar Konsolidasi Akbar di Akhir Tahun.

Menurut Arif, pada 2023, Pemerintah Provinsi Banten, melalui Penjabat Gubernur Banten telah menetapkan Surat Keputusan (SK-Red) tentang besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

“Kita tidak bermaksud menghambat para investor yang datang ke Banten, khususnya berinvestasi di Kabupaten Lebak, namun tentunya harus diikuti juga aturannya, biar pengusaha nyaman, karyawan juga sejahtera, karena untuk Upah kan sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.318-Huk/2022, tanggal 7 Desember 2022, jadi di 2023 ini, tidak ada lagi nilai tawar, apalagi kondisi saat ini pasca Covid-19” terang Arif.

Baca Juga :  Yonif 318/AY Badak Hitam, Rangkaian Kegiatan Menuju Hari Jadi Ke 2 Tahun

Masih kata Arif, di Kabupaten Lebak ini terdapat beberapa perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah upah minimum Kabupaten

“Hasil pantauan kami di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak, masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK, yang seharusnya untuk Lebak itu, Rp.2.944.665,46, namun faktanya di bawah itu, Insya Allah secepatnya kita akan bersurat secara formal, agar perusahaan taat dan patuh aturan” pungkasnya.

Baca Juga :  Sidak Lokasi Rencana Pembangunan PT Indo Global, Forwatu Banten: Tolak jika gunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Banten

Pemerintah Desa Cigoong Selatan Gelar Walimah Tasyakuran Pengajian Rutin Bulanan

Kab Lebak

Kader Partai Demokrat Kabupaten Lebak Sesalkan Surat Edaran DPP Partai Demokrat Di Kangkangi Pimpinan DPC Lebak

Kab Lebak

Jadwal Audiensi Batal, BK-LSM Lebak Surati Kembali PT. Telkom Cabang Rangkasbitung

Kab Lebak

Kabag Ops Polres Lebak Pimpin Apel persiapan pengamanan Hitung Suara Tk KPU Kab. Lebak

Banten

Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

Kab Lebak

Diduga Selisih Faham Seorang Guru SD di Warunggunung Aniaya Teman Satu Profesinya

Kab Lebak

Diduga Pemerintah Desa Kaduagung Tengah, Sampai Saat ini belum Bisa Realisasikan Kegiatan Fisik

Kab Lebak

Ada-Ada Saja Pekerjan Sudah Beres Upah Pekerja Tidak di Bayar Sama Sekali