DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab Lebak

Rabu, 1 Maret 2023 - 02:49 WIB

BK-LSM Sebut Perusahaan di Kabupaten Lebak Wajib Ikuti Aturan Pemerintah Soal Upah

Mediakompasnews.com – Lebak – Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak menyebut masih ada Perusahaan di Kabupaten Lebak yang belum mengindahkan peraturan sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini diungkap Arif Hidayat, Sekretaris BK-LSM Lebak, Selasa, 28 Februari 2023.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Perusahaan yang masih membandel, mereka menggaji karyawannya masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK-Red), sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah” beber Arif Hidayat.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Lebak Pasang Spanduk Ops Keselamatan Maung 2023 Berbahasa Daerah

Menurut Arif, pada 2023, Pemerintah Provinsi Banten, melalui Penjabat Gubernur Banten telah menetapkan Surat Keputusan (SK-Red) tentang besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

“Kita tidak bermaksud menghambat para investor yang datang ke Banten, khususnya berinvestasi di Kabupaten Lebak, namun tentunya harus diikuti juga aturannya, biar pengusaha nyaman, karyawan juga sejahtera, karena untuk Upah kan sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.318-Huk/2022, tanggal 7 Desember 2022, jadi di 2023 ini, tidak ada lagi nilai tawar, apalagi kondisi saat ini pasca Covid-19” terang Arif.

Baca Juga :  Distrik Gabsi Kabupaten Lebak Resmi Kukuhkan Haerudin, SE Sebagai Ketua Rayon Gabsi Curugbitung

Masih kata Arif, di Kabupaten Lebak ini terdapat beberapa perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah upah minimum Kabupaten

“Hasil pantauan kami di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak, masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK, yang seharusnya untuk Lebak itu, Rp.2.944.665,46, namun faktanya di bawah itu, Insya Allah secepatnya kita akan bersurat secara formal, agar perusahaan taat dan patuh aturan” pungkasnya.

Baca Juga :  SDN 3 Kadu Agung Timur Jadi Tuan Rumah O2SN Sekecamatan Cibadak di Tingkat Sekolah

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Kepala Desa Banjar Sari Tajul Arifin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 Dengan Meriah

Kab Lebak

Diduga Selisih Faham Seorang Guru SD di Warunggunung Aniaya Teman Satu Profesinya

Banten

Viral Video Syur Oknum Kepala Desa Menuai Kritisi Berbagai Kalangan di Kabupaten Lebak

Kab Lebak

Launching Gagasan dan Inovasi Kecamatan Kalanganyar Tahun 2023

Kab Lebak

Kades Cigoong Utara Ucapkan Anniversary Ke-1 Media Dimensitv.Com Ke-1 Semoga Semakin Sukses dan Maju

Banten

Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Pembacokan Istri di Bayah

Kab Lebak

Ma’mun dan Anim Meminta Ketua KKPMP Kawal Pihaknya Untuk Meminta Hak nya Kepada Atim Afandi

Kab Lebak

Akan AksiĀ  Demo Besar-Besaran Oleh LSM GPBB DIdepan Kantor PT.Telkom Indonesia Cabang Lebak