DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 17:33 WIB

Berstatus Tersangka, Wali Kota Subulussalam Dimintai Coret Alimsah dari Calom Mukin di Longkib

Mediakompasnews.Com – Subulsalam – Puluhan warga dari tokoh pemuda dan masyarakat meminta Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang segera membuat kebijakan untuk membatalkan salah satu calon Mukim di Kec Longkib, Kota Subulussalam, Aceh.

Perwakilan Tokoh pemuda kecamatan Longkib, Mirza (38) mengatakan berdasarkan informasi dan surat yang kami terima, bahwa penyidik Satreskrim Polres Subulussalam sudah menetapkan Alimsah dengan status tersangka, berdasarkan LP Nomor : LP/B/52/2022 Satreskrim, tanggal 13 Juni 2022.

“Kita berpegang pada status Alimsah yang tersangka. Kami gak mau dipimpin sama orang yang bermasalah dengan hukum,” katanya. Jumat, (12/8/2022).

Baca Juga :  Ketum Agus: Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menuju Indonesia Emas

Mirza melanjutkan, perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat sudah membuat petisi dan mengumpulkan ratusan tandatangan penolakan.
“Surat petisi tersebut sudah kami masukkan ke Polres, Wali Kota dan panitia pemilihan Mukim. Kami tunggu surat keputusan pencoretan Alimsah tersebut,” pintanya.

Tokoh masyarakat lainnya, Sabirin meminta hal yang sama. “Coret Alimsah dari pencalonan, karena bermasalah dengan hukum dan statusnya tersangka dalam perkara pengrusakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Menteri Luar Negeri ASEAN dan Mitra Menjadi Pemenang Yang Terhormat

Ia menjelaskan, salah satu syarat pencalonan Mukim Kecamatan Longkib adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Memang Polres Subulussalam sempat mengeluarkan SKCK berdasarkan permohonan yang diajukan Alimsah, dan dikeluarkan pada 20 Juli 2022. Namun, SKCK yang sempat diterbitkan, sudah dibatalkan kembali pada 10 Agustus 2022.

“Jadi kami minta dibatalkan, karena selain bermasalah hukum, syarat SKCK juga tidak memenuhi,” tegas Sabirin.

Dari berkas data yang diterima tim redaksi, Polres Subulussalam, Polda Aceh sudah membatalkan SKCK yang sempat diterbitkan. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor : B/YMN-07/VIII/YAN.2.4/2022 IK tanggal 10 Agustus 2022.

Baca Juga :  Kapolri: Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara Semangat Jaga Persatuan - Kesatuan

Dalam surat atas nama Kapolres yang ditandatangani Kasat Intel Iptu Deni Albar, disebutkan dalam angka tiga poin C bahwa SKCK yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Subulussalam dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat ngajukan permohonan Alimsah belum tersangka, dan kini sudah berstatus tersangka, dan SKCK sudah dibatalkan,” tertulis dalam surat tersebut.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kehadiran Bendungan Tingkatkan Produksi Pangan Indonesia

Berita Utama

Tumbuhkan Kesadaran Disiplin Berlalulintas Melalui Sosialisasi Kepada Masyarakat

Berita Utama

Personil Polsek Kabun Melaksanakan Program Quick Wind Presisi

Berita Utama

Bupati Sukiman Harap 5 Program Muslimat NU Bersinergi dan Dukung Program Pemkab Rohul

Berita Utama

Gabungan Ormas dan Lembaga Kabupaten Tangerang Mendukung Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa

Batu Bara

Irfan Menghebohkan Medsos, Lalu Minta Maaf Pada Polres Batu Bara

Berita Utama

Green Generation Ajak Generasi Muda Kelola Sampah Berkelanjutan

Berita Utama

Aliansi Masyarakat Dayak Kalbar Gelar Aksi Demo di Depan Markas Polda Kalbar Desak Segera Tangkap Rocky Gerung, Ini Tanggapan Polda Kalbar