LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 17:33 WIB

Berstatus Tersangka, Wali Kota Subulussalam Dimintai Coret Alimsah dari Calom Mukin di Longkib

Mediakompasnews.Com – Subulsalam – Puluhan warga dari tokoh pemuda dan masyarakat meminta Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang segera membuat kebijakan untuk membatalkan salah satu calon Mukim di Kec Longkib, Kota Subulussalam, Aceh.

Perwakilan Tokoh pemuda kecamatan Longkib, Mirza (38) mengatakan berdasarkan informasi dan surat yang kami terima, bahwa penyidik Satreskrim Polres Subulussalam sudah menetapkan Alimsah dengan status tersangka, berdasarkan LP Nomor : LP/B/52/2022 Satreskrim, tanggal 13 Juni 2022.

“Kita berpegang pada status Alimsah yang tersangka. Kami gak mau dipimpin sama orang yang bermasalah dengan hukum,” katanya. Jumat, (12/8/2022).

Baca Juga :  Danrem 033/WP Hadiri Pisah Sambut Dandim 0316/Batam

Mirza melanjutkan, perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat sudah membuat petisi dan mengumpulkan ratusan tandatangan penolakan.
“Surat petisi tersebut sudah kami masukkan ke Polres, Wali Kota dan panitia pemilihan Mukim. Kami tunggu surat keputusan pencoretan Alimsah tersebut,” pintanya.

Tokoh masyarakat lainnya, Sabirin meminta hal yang sama. “Coret Alimsah dari pencalonan, karena bermasalah dengan hukum dan statusnya tersangka dalam perkara pengrusakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sahur On The Road, Pembagian 1000 Kotak Nasi Untuk Masyarakat Kota Pekanbaru

Ia menjelaskan, salah satu syarat pencalonan Mukim Kecamatan Longkib adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Memang Polres Subulussalam sempat mengeluarkan SKCK berdasarkan permohonan yang diajukan Alimsah, dan dikeluarkan pada 20 Juli 2022. Namun, SKCK yang sempat diterbitkan, sudah dibatalkan kembali pada 10 Agustus 2022.

“Jadi kami minta dibatalkan, karena selain bermasalah hukum, syarat SKCK juga tidak memenuhi,” tegas Sabirin.

Dari berkas data yang diterima tim redaksi, Polres Subulussalam, Polda Aceh sudah membatalkan SKCK yang sempat diterbitkan. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor : B/YMN-07/VIII/YAN.2.4/2022 IK tanggal 10 Agustus 2022.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Palmco Rrgional 3 Riau Pks Sei Rokan Andri Membagikan Zakat Profesi Ke Desa Pagaran Tapah Yang Ke VIII

Dalam surat atas nama Kapolres yang ditandatangani Kasat Intel Iptu Deni Albar, disebutkan dalam angka tiga poin C bahwa SKCK yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Subulussalam dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat ngajukan permohonan Alimsah belum tersangka, dan kini sudah berstatus tersangka, dan SKCK sudah dibatalkan,” tertulis dalam surat tersebut.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dari Tokyo, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bertolak Ke Seoul

Berita Utama

3 Orang Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu Ditangkap Polisi

Berita Utama

Sepanjang Tahun 2022 Polda NTT Terima 100 Pengaduan Masyarakat

Berita Utama

Sambut Tahun Baru Islam, DPP Awasi Indonesia Santuni Anak Yatim dan Resmikan Kantor

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Raih Juara I Duel Plate Eksekutif Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023

Berita Utama

Dirlabtas Polda Riau Pimpin Rapat Forum Lalu Lintas Untuk Sukseskan Program Bulan Tertib Helm

Berita Utama

Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas

Berita Utama

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI