LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 17:33 WIB

Berstatus Tersangka, Wali Kota Subulussalam Dimintai Coret Alimsah dari Calom Mukin di Longkib

Mediakompasnews.Com – Subulsalam – Puluhan warga dari tokoh pemuda dan masyarakat meminta Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang segera membuat kebijakan untuk membatalkan salah satu calon Mukim di Kec Longkib, Kota Subulussalam, Aceh.

Perwakilan Tokoh pemuda kecamatan Longkib, Mirza (38) mengatakan berdasarkan informasi dan surat yang kami terima, bahwa penyidik Satreskrim Polres Subulussalam sudah menetapkan Alimsah dengan status tersangka, berdasarkan LP Nomor : LP/B/52/2022 Satreskrim, tanggal 13 Juni 2022.

“Kita berpegang pada status Alimsah yang tersangka. Kami gak mau dipimpin sama orang yang bermasalah dengan hukum,” katanya. Jumat, (12/8/2022).

Baca Juga :  Angkat Trophy Terakhir Bersama Farnel Fa U-12, Aldo Bima Berpamitan Hijrah Ke French

Mirza melanjutkan, perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat sudah membuat petisi dan mengumpulkan ratusan tandatangan penolakan.
“Surat petisi tersebut sudah kami masukkan ke Polres, Wali Kota dan panitia pemilihan Mukim. Kami tunggu surat keputusan pencoretan Alimsah tersebut,” pintanya.

Tokoh masyarakat lainnya, Sabirin meminta hal yang sama. “Coret Alimsah dari pencalonan, karena bermasalah dengan hukum dan statusnya tersangka dalam perkara pengrusakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Suksesnya Pesta Demokrasi Pemilihan BPD Desa Babat Kecamatan Belida Darat Periode 2022 - 2008 Berjalan Lancar

Ia menjelaskan, salah satu syarat pencalonan Mukim Kecamatan Longkib adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Memang Polres Subulussalam sempat mengeluarkan SKCK berdasarkan permohonan yang diajukan Alimsah, dan dikeluarkan pada 20 Juli 2022. Namun, SKCK yang sempat diterbitkan, sudah dibatalkan kembali pada 10 Agustus 2022.

“Jadi kami minta dibatalkan, karena selain bermasalah hukum, syarat SKCK juga tidak memenuhi,” tegas Sabirin.

Dari berkas data yang diterima tim redaksi, Polres Subulussalam, Polda Aceh sudah membatalkan SKCK yang sempat diterbitkan. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor : B/YMN-07/VIII/YAN.2.4/2022 IK tanggal 10 Agustus 2022.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Bersama Masyarakat Membersihkan Tugu Kedaulatan Republik Indonesia

Dalam surat atas nama Kapolres yang ditandatangani Kasat Intel Iptu Deni Albar, disebutkan dalam angka tiga poin C bahwa SKCK yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Subulussalam dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat ngajukan permohonan Alimsah belum tersangka, dan kini sudah berstatus tersangka, dan SKCK sudah dibatalkan,” tertulis dalam surat tersebut.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye, Kapolda Riau Irjen Iqbal Tekankan Integritas

Berita Utama

288 Botol Miras Merek Angker Disita Personil Polsek Ujung Batu Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022

Berita Utama

Kunjungan Silaturahmi Dengan Pengurus DPC Pemuda Batak Bersatu Rokan Hulu

Berita Utama

Siap Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2025, Lapas Pasir Pangarayan Tandatangani Komitmen Bersama

Berita Utama

Semangat Promosikan Destinasi Wisata Bangka, Arbi Leo Yakini Babel Terkenal

Berita Utama

Cegah Musibah dan Karhutla Polres Meranti lakukan Istighomah dan Do’a Bersama Sempena Menyambut Ramadhan 1444 H

Berita Utama

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaan

Berita Utama

Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Petugas Kepolisian Dan prajurit TNI