LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Senin, 25 Juli 2022 - 12:41 WIB

3 Orang Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu Ditangkap Polisi

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, kembali menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo.

“Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022 Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Heri didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga :  Dukung Kabupaten Termaju  Desa Megamendung Bangun Jalan alternatif

Ketiga orang tersebut berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya dan WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

“Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, YW diamankan pukul 00.10 Wib, di Kecamatan Gabuswetan, AGY diamankan pukul 00.40 Wib, di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 Wib, di Wilayah Kecamatan Bongas,” jelasnya.

Lanjut AKP Heri, Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang didalam plastik klip bening kemudian di masukan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) buah KTP An YW.

Baca Juga :  Usai Musnahkan Arsip, Lapas Rangkasbitung Terima Penghargaan Kemenkumham Ri

Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan di masukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.

Dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (Satu) buah KTP An WL.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Resmi Lantik AKBP Edo Satya Kentriko Sebagai Kapolres Sumenep

AKP Heri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap inisial EM (DPO).

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, kata AKP Heri Nurcahyo.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemerintah Dorong Proyek Blok Masela Segera Terselesaikan

Berita Utama

Peringati HUT RI ke 77 Tahun, Kapolda Sumut Pimpin Upacara Taptu

Berita Utama

Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Pandeglang

Berita Utama

Problem Solving, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Mediasi Masalah Perkelahia

Berita Utama

Ditjenpas Banten Raih Penghargaan Kerja Sama dari Kemenimipas

Hukum dan Kriminal

Tim Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Saksi HA Pada Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Kabupaten Kepulauan Aru 2018

Berita Utama

Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan Pimpin Apel Perdana Usai Cuti Lebaran

Berita Utama

Pastikan Aman Kapolsek Bayah Polres Lebak Pimpin Apel Pengamanan HUT Lebak ke 194 Festival Lebak Selatan Tahun 2022