DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Senin, 25 Juli 2022 - 12:41 WIB

3 Orang Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu Ditangkap Polisi

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, kembali menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo.

“Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022 Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Heri didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga :  KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H

Ketiga orang tersebut berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya dan WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

“Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, YW diamankan pukul 00.10 Wib, di Kecamatan Gabuswetan, AGY diamankan pukul 00.40 Wib, di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 Wib, di Wilayah Kecamatan Bongas,” jelasnya.

Lanjut AKP Heri, Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang didalam plastik klip bening kemudian di masukan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) buah KTP An YW.

Baca Juga :  Puan Bangga PDI Perjuangan Kota Cirebon Dipimpin Perempuan

Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan di masukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.

Dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (Satu) buah KTP An WL.

Baca Juga :  RSUP Soekarno Babel Pulang Paksa Pasein Saat Kritis, Inilah Alasannya

AKP Heri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap inisial EM (DPO).

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, kata AKP Heri Nurcahyo.

(Rastim Ken Aji)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Komitmen Polres Batu Bara Bersihkan Segala Bentuk Judi

Berita Utama

Pemenuhan Hak Tahanan, Rutan Tangerang Terapkan Ketentuan KUHP Nasional

Berita Utama

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Berita Utama

Pastikan Layanan Bebas Pungli, Karutan Tangerang Rutin Sidak Blok Hunian

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Monitoring Pembagian BLT Subsidi BBM di Desa Padasuka kecamatan Warunggunung

Berita Utama

Kasus Pembunuhan Pasutri di Haur Gajrug Cipanas, Ini Kata Kapolres Lebak

Berita Utama

Peringati HUT ke-76 Corps Polisi Militer TNI AD, Korps Baret Biru Kodam XII/Tpr Gelar Ziarah

Berita Utama

Gema Takbir Kabupaten Pasaman Saat Wisuda Akbar Ribuan Tahfiz Alquran