LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Selasa, 18 Oktober 2022 - 04:08 WIB

Bentur Aturan Dengan Bentak Wartawan, Pengusaha Pom Mini Di Polisikan

Mediakompasnews.ComSumenep – Membentak dan mengusir adalah perbuatan kurang terpuji kepada sejumlah Wartawan untuk keluar dari rumahnya saat melakukan konfirmasi terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Senin, 17/10/2022.

 

Sebut saja A Warga Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Diduga melakukan kekerasan kepada salah satu anggota DPP LPPK Jatim saat ditemui di rumahnya pada tanggal 17/10/2022 sekitar pukul 15.30 Wib.

Entah setan apa yang merasuki A hingga berani dan mengusir sejumlah awak media saat melakukan konfirmasi bahkan sempat sedikit adu fisik dengan mendorong salah satu team yang terlibat langsung kejadian tersebut hingga menyebabkan sedikit luka pada bagian tangannya.

Baca Juga :  Rayakan Unniversary Ke Satu MTN dan MKN, Jadilah Wartawan Yang Profesional

“Saya tidak punya banyak waktu untuk melayani kalian, sudah keluar dari rumah saya, sambil membukakan pintu pagar rumahnya, kalo masalah rekom tanyakan langsung ke Bu Kades,’’ Kata A dengan bahasa menantang.

Dengan adanya kejadian yang tidak mengenakkan tersebut, sejumlah awak media langsung mendatangi rumah Kades Tanjung Peni Kumalasari pada tanggal 17/10/2022 sekitar pukul 16.30 Wib. dan menyampaikan kronologi kejadia tersebut.

Baca Juga :  Gudang kosong Diduga Tempat Overtaf dan Penimbunan Solar Subsidi

Kades Tanjung Peni Kumalasari saat ditemui dirumahnya menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah media atas apa yang telah dilakukan warganya.

“Saya selaku Kepala Desa Tanjung mewakili warga mohon maaf atas kejadian ini, klo masalah rekom saya tidak pernah memberikan surat rekomendasi untuk diperjual belikan kembali, karena sepengetahuan saya rekom tersebut untuk Nelayan, Pertanian dan UMKM,’’ Jelasnya.

Baca Juga :  Gatot Wibowo, Dalam Kasus Ini Telah Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Atas semua perbuatan yang dilakukan A sudah jelas-jelas melanggar peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dan UU No 40 Tahun 1999 tentang siapapun yang menghalang-halangi tugas Wartawan apalagi sampai membentak sampai sedikit adu fisik dalam mendapatkan informasi.

Mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dalam menggali informasi, sejumlah media bersama DPP LPPK langsung membuat laporan di Polsek Saronggi.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Penataan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Berita Utama

Polsek Medan Timur Rajia Rumah Warga Yang dijadikan Lokasi Judi Tembak Ikan

Berita Utama

Bencana Gempa Cianjur, PT JWM Kirim Bantuan Logistik

Berita Utama

Dewan Pers Sangat Apresiasi Anniversary PristiwaNews Ke-3 S & Launching Pristiwa Tv Channel di Bogor

Berita Utama

Kota Tegal Dipilih Sebagai Lokus Studi Lapangan PKP Pusat Pendidikan Administrasi POLRI

Berita Utama

RW 005 Pecahkan Rekor Dengan Kemenangan Gemilang Dalam Turnamen Bola Voli HUT Desa Suka Damai Yang Ke 44 Tahun 2023

Berita Utama

Kapolres Sumenep Apresiasi, Sambut Kunjungan Silaturrahmi Ketua MUI Demi Menjaga Kamtibmas

Berita Utama

Personel Intelijen dan Provost Pasmar 3 Laksanakan Pemeriksaan Terhadap Prajurit yang Purna Tugas