LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Daerah / Lampung Selatan / Peristiwa

Minggu, 1 Oktober 2023 - 14:05 WIB

Bejaaat…! Cabuli Anak Kandung, Pelaku di Ringkus Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan UD alias Bewok (42) seorang petani di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan karena perbuatan bejatnya mencabuli anak kandungnya selam 5 tahun, Sabtu (30/09/2023) sekira pukul 21.00 wib.

Pelaku UD (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun, bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakbar Kunker dan Tatap Muka Bersama Tiga Pilar Kalideres

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan perbuatan tersangka yang dilakuan sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023.

Perbuatan tersangka, akhirnya diketahui dan dilaporkan ke Mapolsek Merbau Mataram, Berbekal laporan tersebut unit reskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Sabtu 30/9/2023 sekira pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung selatan,” ujar Kapolsek, Minggu (01/10/23).

Baca Juga :  HPN 2024, Ketua GAWAT Ajak Insan Pers Independen di Tahun Politik

Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatan bejatnya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan.

“Tersangka diancam dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutup Iptu Benny Ariawan.( Hms/ Nasuki)

Baca Juga :  Pemuda Pancasila Kapanewon Sanden Meriahkan Karnaval HUT RI ke-78 Kapanewon Sanden

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ajak Wisatawan Asing Tanam Karang, Lamun dan Mangrove, Giat Rehabilitasi di Kampung “IPB” Yensawai, Raja Ampat, Janjikan Pengembangan Ekowisata Yang Sesungguhnya 

Berita Utama

Kurir Dan Pengguna Sabu Diciduk Personil Polsek Tandun

Berita Utama

Mantap..! Di Ajang Kejurda Piala Kapolda Riau Inkanas 2022, Polres Rohul Sabet 13 Piala

Daerah

Sah, Lapas Rangkasbitung Miliki Klinik Pratama Non Rawat Inap

Berita Utama

Bertolak ke Singapura, Presiden Jokowi akan Bertemu PM Lee

Berita Utama

Kasad Apresiasi Babinsa Pakisaji Yang Bentuk Yayasan Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Utama

Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman, Kapolres Tegal Kota Tinjau Pengamanan TPS

Daerah

Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Pantau Operasi Pasar Murah