Metropolitanin8.com – Gorontalo – Pemerintah bersama aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melalui Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras di Provinsi Gorontalo, dengan melibatkan Satgas Pangan Polda Gorontalo.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10/2025), dan diikuti oleh berbagai instansi terkait.
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap. menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk untuk memastikan seluruh produsen, distributor, hingga ritel beras mematuhi aturan HET dan menjaga kualitas beras sesuai label.
“Saat ini kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025,” ujar Kompol Agus Dwi Cahyono.
Menurutnya, Direktorat Krimsus bertindak sebagai koordinator satgas, bersama tujuh stakeholder utama yang meliputi Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta unsur pemerintah daerah lainnya.
“Mulai hari ini, Satgas telah melakukan rapat untuk mengendalikan harga beras,” tambah Agus.
Langkah Awal: Sidak dan Edukasi Pedagang
Agus menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Satgas adalah turun langsung ke pasar dan ritel untuk melakukan pengecekan harga beras.
“Hari ini kita akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. Upaya yang kami lakukan antara lain memberikan edukasi dan peringatan kepada para pelaku usaha agar menaati harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Satgas juga menyiapkan tindakan tegas berupa pemberian stiker, stempel, dan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET.
“Kami akan memberikan stiker maupun stempel, serta surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar HET. Diharapkan kegiatan ini bisa secepat mungkin menurunkan harga beras di pasaran,” tutup Agus.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras di Provinsi Gorontalo sekaligus memastikan ketersediaan pangan tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat. (Mar)