http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Maraknya kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, menjadi sorotan publik. Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan tata kota, Hilman Santoso, mendesak para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk dan kendaraan roda empat terlihat memadati bahu jalan, sebagaimana tampak dalam dokumentasi visual yang diperoleh. Kondisi ini menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan bahu jalan sebagai area parkir.
Akibat pelanggaran tersebut, akses jalan menjadi sempit, memicu kemacetan, dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam dan siang hari.
Kepala Trantib Kecamatan Benda, Samsudin, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya preventif seperti pengawasan rutin, peneguran langsung, dan sosialisasi kepada para sopir. Namun demikian, ia mengakui bahwa tindakan tersebut belum membuahkan hasil signifikan.
“Sesuai Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 43 Tahun 2017, ini pelanggaran jelas. Kami sudah lakukan teguran dan sosialisasi, tapi mereka tetap membandel,” ungkap Samsudin.
Aktivis Hilman Santoso menyatakan, lemahnya penegakan aturan membuat masalah ini semakin kompleks dan berdampak luas terhadap ketertiban lalu lintas.
“Aturan sudah jelas, pengawasan pun sudah dilakukan. Namun jika tidak ada langkah penindakan konkret, maka ini hanya akan jadi rutinitas tanpa hasil. Jalan Husein Sastranegara itu jalur vital menuju Bandara dan Jakarta, jangan sampai berubah jadi tempat parkir liar permanen,” tegasnya.
Ia meminta kolaborasi antarinstansi, seperti Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian, agar segera menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dan berkelanjutan.
(Red/KJK)