Media Kompas News.Com Banyuwangi. – Penertiban bangunan yang dibangun bukan pada tempatnya sudah seharusnya ditertibkan oleh Pemerintah melalui dinas terkait. Bahkan menjadi kewajiban bagi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam kebijakan pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam melindungi Fungsi Tanah Bantaran Sungai yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi sudah diatur di dalam pasal 23 menyatakan setiap orang atau badan Mendirikan bangunan diruang sempadan jalan, sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan jalan kereta api dan ruang terbuka hijau. (Kamis, 15/12/2022).
Menurut salah satu Warga Kampung Ujung saat berkeluh kesah kepada awak media, keberadaan bangunan di atas drainase sungai yang berada di Kampung Ujung telah menimbulkan permasalahan baru, yakni kebersihan lingkungan, kekumuhan, dan banjir serta keresahan warga setempat.
Oleh karenanya, Pemerintah tidak perlu ragu untuk menindak tegas.
“Harus dibuat mekanisme atau pola yang pas terkait penertibannya, jangan ada tebang pilih. Jangan sampai ada pembiaran maupun toleransi dengan alasan apapun”, kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Masih kata warga ,” peran Pemerintah dibutuhkan dalam program normalisasi sungai di Kampung Ujung, dan berani bersikap mencegah maupun membongkar yang berdiri bukan pada tempatnya”, tuturnya
Oleh karena itu, lanjutnya, warga memandang perlunya sikap tegas personil Satpol PP secara khusus untuk penanganan penertiban maupun pembongkaran bangunan tersebut “, pungkasnya.
“Warga kampung ujung juga tengah persiapkan diri untuk mengadukan perkembangan hal ini kpd LAN Banyuwangi “, imbuh warga.
Sementara Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi dan Kadis PU Pengairan Guntur Priambodo belum memberikan komentar dan tanggapan terkait langkah nyata dalam penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase sungai di Kampung Ujung Kepatihan Banyuwangi, ketika dihubungi awak media melalui saluran Whatsapp
( M.Supriyanto )