Senin, Mei 12, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Arist Merdeka Sirait Bersama Awak Media Mengatakan Meningkatnya kasus Rudapaksa Merupakan kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

by Husaeri
Juli 6, 2023
in Daerah
0
Arist Merdeka Sirait Bersama Awak Media Mengatakan Meningkatnya kasus Rudapaksa Merupakan kegagalan Walikota Depok  Melindungi Anak
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta – HL pelarian pelaku rudapaksa terhadap 2 anak sambungnya M (16) dan E (14) akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Metro Depok Selasa 05/07 malam.

Informasi yang diperoleh Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ayah sambung kedua korban dibekuk petugas kepolisian dari Polres Metro Depok disrbuah rumah kos di Kawasan Gambir Jakarta Pusat.

Related posts

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025
Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Mei 6, 2025

Untuk itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen perlindungan di Indonesia mengapresiasi penangkapan pelaku rudapaksa dari pelariannya. “Terima kasih atas kerja cepat Polres Metro Depok yang telah merespon pengaduan dari korban”.

Baca Juga :  Awasi Langsung Pilkades di 4 Desa, Kapolres Metro Tangerang Kota: Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Polres dan jajaran Satreskrim terhadap penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penerapan dari Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas RUU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Wujudkan Pilkades Kondusif Polres Kota Sukabumi adakan Penyuluhan dan Pembekalan di Kecamatan Sukaraja

Mengingat pelaku adalah orangtua sambung korban, dengan demikian pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

Saat ini dua korban dalam keadaan trauma berat dan membutuhkan pendampimgan psikologis.

Untuk pendampingan psikologis dua anak korban, Komnas Perlindugan Anak segera melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Depok dan Lembaga-lembaga Perlindungan di Depok maupun aktivis kampus.

Namun disisi lain, marak dan meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak di Depok harus diakui dan faktanya merupakan kegagalan Walikota Depok melindungi dan menjaga anak.

Baca Juga :  Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

“Status Kota layak anak Depok yang disinyalir sudah pada tingkat Madya perlu di evaluasi dan bila perlu dicabut saja statusnya sampai indikator status layak anak terpenuhi”, “meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak di Depok, jangan dianggap sepele”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui jaringan WA kepada sejumlah media di Jakarta Kamis 06/07 / 23.

Penulis : Abubakar

Previous Post

Bupati Pasaman H.Benny Utama Lantik 62 Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Pemda Pasaman. Arma Putra SKM Jadi Kadis Kesehatan

Next Post

Polda DIY Lantik 128 Bintara Gelombang I T.A 2023

Next Post
Polda DIY Lantik 128 Bintara Gelombang I T.A 2023

Polda DIY Lantik 128 Bintara Gelombang I T.A 2023

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In