LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 21 September 2022 - 03:52 WIB

ARI Dorong DPRD Supsya Gunakan Hak Angketnya Untuk Bupati

Mediakompasnews.Com.- Indramayu – Aliansi Rakyat Indramayu (ARI) suarakan dalam aksi demo turun langsung di jalan dari Gor Singalodra menuju Pendopo dan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, aksi masa kurang lebih 200 Orang, dengan tuntutan dari Warga terkait kebijakan perijinan dan mendorong hak angket DPRD Indramayu untuk dijalankan. Selasa (20/09/2022).

Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Masyarakat Indramayu Sdr. Masdi, saat melakukan unjuk rasa (unras) bahwasanya akan mendorong proses hak angket DPRD Indramayu karena ada ke sewenang wenangan terhadap Bupati Indramayu dalam menjalankan roda Pemerintahanya terkait berbagai kebijakan, hal ini sangat di sayangkan, salah satunya terkait perijinan seakan ada indikasi dugaan perijinan selalu minta persetujuan dari pihak Bupati.

Baca Juga :  Komunitas GKL Serahkan Donasi Gempa Cianjur Pada Ketua Karang Taruna Kampung Jering Desa Bakauheni

“Percuma ada Dinas Perijinan kalau sebagai kurator keputusannya mesti harus Bupati, lebih baik di bubarkan saja Dinasnya, dan ini yang sangat di sesalkan oleh kami Warga Indramayu terhadap Bupati kita,” ujarnya.

Pasalnya, masalah hak angket DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. pihak DPRD melalui Ketua DPRD Indramayu Saepudin dan Wakil DPRD Turah sudah menampung dan akan merealisasikan tuntutan hak angket dari ARI, dan sudah menandatangani surat pernyataan bersama terkait hak angket DPRD Indramayu kepada Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Bupati Nina Apresiasi Kerjasama PT KPI Refinery Unit VI Balongan dengan Perumdam Tirta Darma Ayu

“Insya Allah, dalam waktu dekat Ketua DPRD Indramayu akan memanggil kita kembali, sebelum tanggal 26 September 2022 untuk memberikan jawaban terkait tuntutan hak angket ini,” terangnya.. (Nana)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Maulid Nabi Muhammad SAW,Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Masyarakat

Kota Batam

Suryani Terharu, Jefridin dan Baznas Datang Membantu Ibunya Yang Sudah 7 Hari Koma

Pemerintah Daerah

Menyiasati Trend Kosmetik saat ini, Sariayu Meluncurkan Hydra Glow dan Bright Skin Putih Langsa

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Agustina Sosialisasikan Gesit dan Gemarikan

Berita Utama

BKKBN Provinsi Riau Adakan Pengukuhan dan diskusi Audit Kasus Stunting Bersama Tim Pecepatan Penurunan Stunting(TPPS) Rohul

Berita Utama

Hj. Peni Herawati Sukiman terpilih sebagai ketua PMI Rohul masa Bhakti 2023-2028 secara Aklamasi

Batu Bara

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Pemerintah Daerah

Pembagian BLT DD Tahap 3 Desa Tambak Baya Bulan XII XIII & IX Kecamatan Cibadak Lebak Banten Berjalan Dengan Lancar