Mediakompasnews.com – Kab. Sumenep – Profensi Jawa Timur, Aktifis JCW Sumenep Darrin pada hari Jum’at tgl 03 Mei 2024, pukul 12.30 melapor ke Kantor Polres Sumenep, di dampingi oleh kuasa hukum Deki,SH, kasus penganiayaan yang di alami oleh Wiwik Novita Sari, warga Desa Gung Gung, Kab. Sumenep, pada tgl 30 April 2024, pukul16 30.wib.saat Wiwik mengantarkan uang arisan kerumahnya Siti Aminah.
Tak lama kemudian datanglah terlapor Suhaeniyah langsung menjambak rambut Suhaeniyah langsung menjambak rambut Wiwik menampar dan mencekek sehingga kerudung yang di pakek pelapor subek.
“Sebenarnya masalah ini sudah di mediasi di Balai Desa Gung Gung, dengan jalan Damai hadir saat itu,sekdes Gung Gung, Banbin Kantipmas, serta Babinsa Desa Gung Gung. Kesepakatan Damai sudah tertuang di surat pernyataan, bahwa Suhainiyah tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun selang beberapa hari terjadi lagi,” ujarnya.
Awak mediakompasnews.com saat mengkonfirmasi ke aktifis Jcw Darrin yang merupakan paman korban, beliau menjelaskan, motif masalah ini berawal rasa cemburu Suhaeniyah kepada Wiwik.
“Lebih lanjut Darrin menjelaskan ini berbanding terbalik dengan fakta kenyataan “Samsul suami Suhaeniyah selalu menggoda Wiwik” ini yang membuat Darrin paman korban dak terima sehingga melaporkan keluhan berwajib, dibuktikan dengan surat laporan polisi No:STOL/B/98/J/2024/SPOT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM,” tutupnya.
(Team)