LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Selasa, 12 September 2023 - 15:02 WIB

Agenda Sidang Perkara Investasi Robot Trading Net89, Berlanjut yang ke Empat

Mediakompasnews.com – Jakarta – Agenda Sidang ke 4 (empat) hari ini Kuasa Hukum tersangka berinisial DI, ESI, FI dan AR atas perkara investasi robot trading Net89, Elia Dwi Arjuan NGK SH mengatakan pada sidang praperadilan hari ini termohon memberikan jawaban kepada pihak pemohon dan pihak pemohon memberikan bukti.

“Jadi pada sidang praperadilan hari ini adalah termohon memberikan jawaban kepada kami dan kami pun memberikan bukti-bukti. Jadi tersangka yang kami praperadilan kan itu kami berikan bukti-bukti.ujarnya kepada awak media saat konferensi pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/09/2023).

Elia Dwi Arjuan didampingi oleh Tim Pengacara dari Kantor Hukum HRY & Partners itu menjelaskan, dari beberapa bukti yang diberikan dipersidangan ada beberapa hal yang menurutnya ketersangkaan klien nya itu tidak berjalan sesuai prosedural. Ia berharap adanya keterbukaan dan menyerahkan kepada undang-undang yang berlaku. Ucap Elia.

Baca Juga :  Menteri Nusron Terima Instruksi Presiden Prabowo Terkait HGU

“Bahwa ada beberapa hal yang mungkin ketersangkaan nya itu tidak berjalan sesuai prosedural, dari hal ini kita berharap keterbukaan atau transparan Kalau memang benar secara prosedural, oke kita serahkan, yang penting semuanya ini kita serahkan kepada undang-undang yang berlaku. Kita tidak berharap banyak tapi kita berusaha untuk klien kita,”ucapnya.

Selain itu, Elia juga menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang dikarenakan uangnya masih tersangkut di akunnya dan tidak bisa ditarik hingga saat ini. Oleh karenanya Ia mempertanyakan saja kepada pihak kepolisian dalam memperapitkan 4 (empat) kliennya itu.

Baca Juga :  Untuk Wujudkan Program 3 Juta Rumah Kementerian ATR/BPN Komitmen Berikan 6 Layanan

“Untuk sidang berikutnya, mungkin besok adalah sidang saksi, nanti kita mungkin menghadirkan saksi ahli pidana dan mungkin mereka juga besok menghadirkan bukti bukti mereka, nanti jawaban kita sepakat oleh pihak termohon dan majelis hakim bahwa semua nanti akan disimpulkan, kita masuk kesimpulan dan setelah itu putusan, makanya sidang dipercepat,”lanjutnya.

Inti sidang ini, kata Elia, adalah pihak termohon menolak permohonan si pemohon kepada majelis hakim dan mereka akan membuktikan bahwa yang dimohonkan oleh pihak pemohon seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga :  Gowes Surabaya - Jakarta, Eks Wartawan Jawa Pos Curhat Soal Dana Tunjangan Hari Tua

“Intinya adalah pihak termohon itu menolak permohonan kami. Intinya termohon itu menolak semuanya permohonan kami dan mereka akan membuktikan bahwa yang kita mohonkan itu harusnya tidak dilakukan, seperti itu,”ungkapnya.

Friend Kasih SH yang juga bagian dari pengacara Kantor Hukum HRY & Partners menambahkan, dirinya sangat optimis untuk membela hak kliennya, namun hal itu, kata Friend, harus dikembalikan lagi kepada majelis hakim karena semua ada ditangannya.

“Kita pasti optimis namanya kita membela hak klien tapi kita kembalikan lagi semua ada ditangan majelis hakim. Kita tidak bisa memprediksikan seberapa berapa tapi kita punya keyakinan itu sebagai kuasa hukum,”pungkasnya. (Allex)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

DPC AWPI Jakarta Timur Gelar Rapat Perdana Awal Tahun 2024 Via Zoom Meeting

JAKARTA

Ngabuburit Gratis di Ancol Tembus Hingga 100.000 Pengunjung

JAKARTA

Kasad Dampingi Presiden Pada Acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional

JAKARTA

Satgas Yonif 621/MTG Amankan 20,8 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh

JAKARTA

Dugaan Driver Jasa Transportasi Milik Perusahaan Jual Besi Milik Proyek MRT

JAKARTA

Keluarga Besar FWJ Indonesia Ucapkan Selamat Atas Diangkatnya Komjen Agus Jadi Wakapolri

Berita Utama

Bangun Apkowil Yang Adaptif, di Era Digital Sterad Selenggarakan Harbang Puanter di Kodam IM

JAKARTA

Hakim Prapid PN Jaktim Tunda Sidang Prapid Puguh Kribo Lawan Polsek Duren Sawit, Ini Alasannya