DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Selasa, 12 September 2023 - 15:02 WIB

Agenda Sidang Perkara Investasi Robot Trading Net89, Berlanjut yang ke Empat

Mediakompasnews.com – Jakarta – Agenda Sidang ke 4 (empat) hari ini Kuasa Hukum tersangka berinisial DI, ESI, FI dan AR atas perkara investasi robot trading Net89, Elia Dwi Arjuan NGK SH mengatakan pada sidang praperadilan hari ini termohon memberikan jawaban kepada pihak pemohon dan pihak pemohon memberikan bukti.

“Jadi pada sidang praperadilan hari ini adalah termohon memberikan jawaban kepada kami dan kami pun memberikan bukti-bukti. Jadi tersangka yang kami praperadilan kan itu kami berikan bukti-bukti.ujarnya kepada awak media saat konferensi pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (12/09/2023).

Elia Dwi Arjuan didampingi oleh Tim Pengacara dari Kantor Hukum HRY & Partners itu menjelaskan, dari beberapa bukti yang diberikan dipersidangan ada beberapa hal yang menurutnya ketersangkaan klien nya itu tidak berjalan sesuai prosedural. Ia berharap adanya keterbukaan dan menyerahkan kepada undang-undang yang berlaku. Ucap Elia.

Baca Juga :  Oknum ASN SUDIN LH Jakarta Timur Diduga Melakukan Penipuan kepada Sejumlah Calon PJLP

“Bahwa ada beberapa hal yang mungkin ketersangkaan nya itu tidak berjalan sesuai prosedural, dari hal ini kita berharap keterbukaan atau transparan Kalau memang benar secara prosedural, oke kita serahkan, yang penting semuanya ini kita serahkan kepada undang-undang yang berlaku. Kita tidak berharap banyak tapi kita berusaha untuk klien kita,”ucapnya.

Selain itu, Elia juga menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang dikarenakan uangnya masih tersangkut di akunnya dan tidak bisa ditarik hingga saat ini. Oleh karenanya Ia mempertanyakan saja kepada pihak kepolisian dalam memperapitkan 4 (empat) kliennya itu.

Baca Juga :  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

“Untuk sidang berikutnya, mungkin besok adalah sidang saksi, nanti kita mungkin menghadirkan saksi ahli pidana dan mungkin mereka juga besok menghadirkan bukti bukti mereka, nanti jawaban kita sepakat oleh pihak termohon dan majelis hakim bahwa semua nanti akan disimpulkan, kita masuk kesimpulan dan setelah itu putusan, makanya sidang dipercepat,”lanjutnya.

Inti sidang ini, kata Elia, adalah pihak termohon menolak permohonan si pemohon kepada majelis hakim dan mereka akan membuktikan bahwa yang dimohonkan oleh pihak pemohon seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga :  Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

“Intinya adalah pihak termohon itu menolak permohonan kami. Intinya termohon itu menolak semuanya permohonan kami dan mereka akan membuktikan bahwa yang kita mohonkan itu harusnya tidak dilakukan, seperti itu,”ungkapnya.

Friend Kasih SH yang juga bagian dari pengacara Kantor Hukum HRY & Partners menambahkan, dirinya sangat optimis untuk membela hak kliennya, namun hal itu, kata Friend, harus dikembalikan lagi kepada majelis hakim karena semua ada ditangannya.

“Kita pasti optimis namanya kita membela hak klien tapi kita kembalikan lagi semua ada ditangan majelis hakim. Kita tidak bisa memprediksikan seberapa berapa tapi kita punya keyakinan itu sebagai kuasa hukum,”pungkasnya. (Allex)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Menteri LHK Dukung Inovasi Pangdam III Siliwangi Atasi Sampah

Berita Utama

Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Satuan Jajaran TNI AD Bagikan Takjil Pada Masyarakat

JAKARTA

Lestarikan Sejarah Lampung, ASDP Segera Bangun Museum Siger di Kawasan Bakauheni Harbour City

JAKARTA

Kodam IV/Diponegoro Raih Juara I BMN Awards Kemhan-TNI TA 2023

JAKARTA

Agus Flores Mengakui FRN Dapat Sambutan Baik Para Petinggi Negara dan Puluhan Jendral, Ngak Akan Pilihkasih Pemberitaan

JAKARTA

Pesan Prabowo Kepada Mayjen TNI Tatang Zaenudin, ‘Jangan Pernah Menyerah Membela Merah Putih

JAKARTA

FWJ Indonesia Gaungkan Subang Zona Merah, Pengeroyokan Jurnalis Terjadi 2 Kali Dalam Hitungan Seminggu

JAKARTA

Apresiasi Pada Mitranya, Indomie Ajak Puluhan Ribu Pengusaha Warmindo untuk Mudik Bersama