Breaking News

Home / Batu Bara / Berita Utama / Para Politik / Pemerintah Daerah

Senin, 24 Juli 2023 - 14:31 WIB

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Mediakompasnews.com – Kab. Batu Bara – dilakukannya Agenda Rapat Paripurna, dimana rapat di bahas tentang pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama, pukul 14.00 wib. Acaradi lakukan di ruang rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara, Senin (24/07/2023).

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh,
Ketua DPRD yang diwakilkan oleh Wakil Ketua l Ismar Khomri, S.S, Wakil Bupati Kab. Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh kabag persidangan dan per- undang-undangan Azhar,S.pd, M.pd, seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara dari semua Fraksi menyatakan menyetujui Ranperda, masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, setelah mencermati hasil laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan menerima ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Amirtan.

– Fraksi GOLKAR dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat akhir “Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah”.
Yang dibacakan oleh Fahri Iswahyudi, S.Sos,.

Baca Juga :  Kasad Cek Kesiapan Akhir Pos Komando Kesehatan G20 Bali

– Fraksi GERINDRA dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas adalah bahwa fraksi partai gerindra dapat menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA). Dan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PERPEM) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa peraturan kepala daerah, yang dibacakan oleh Ahmad Fahri Meliala,ST,.

– Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Menerima dan Menyetujui Ranperda tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan Kepala Daerah, yang dibacakan oleh Chairul Bariah, SE,.

Baca Juga :  Pimprus Media Transnusa.com Gelar Silaturahmi Antara Direksi dan Wartawan

– Fraksi DEMOKRAT dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, maka kami Fraksi Demokrat dapat “Menerima (Menyetujui) dan ditetapkan menjadi perda tahun anggaran 2023 Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Syahril Siahaan, SE,.

– Fraksi PKS dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, kami sepakat/menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi PKS tidak sepakat/menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan catatan dan rekomendasi Pansus II, yang dibacakan oleh M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM.

– Fraksi NASDEM dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, Fraksi NasDem DPRD Kab. Batu Bara dapat Menerima atau Menyetujui laporan ini untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Dra. Tiurlan Napitupulu.

– Fraksi PPP dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Batu Bara dengan ini dapat menerima/menyetujui kesimpulan pansus ll agar ranperda-ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten batu bara tahun 2022 ini ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan peraturan kepala daerah. Dan pansus iii perihal ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten batu bara. Dan dapat ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat kabupaten batu bara,
yang dibacakan oleh Ahmad Badri, SH

Baca Juga :  Ketua DPC. Pejuang Bravo Lima Batu Bara Minta Polri Usut Tuntas Kasus Teror Mobil Ketua Ferari

– Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah membaca, meneliti, dan menganalisa laporan Pansus, maka fraksi PBB menyatakan sependapapat dengan hasil pembahasan pansus II dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Sarianto Damanik, SE

– Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat Menerima dan Menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh H. Rohadi, SP,.

Penulis: Albs70

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penguatan Akses Reforma Agraria Jadi Target Tahun Kedua

Berita Utama

Kapolda Metro Jaya Memaafkan Nyoman Pengedit Profil Drinya di Wikipedia

Berita Utama

Nahkodai DPC Gerindra Kota Pekanbaru, Andri Midun: Kita Targetkan Partai Gerindra Menang Pada Pemilu 2024

Berita Utama

Komunitas Jurnalis Kompeten Tangerang Raya, Berbagi Kebaikan Melalui Aksi Kurban

Berita Utama

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Pastikan Bantuan Segera Sampai Kepada Egi di Program Lebak Sejahtera

Berita Utama

Uji Doktor Mayjen TNI TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, Mahasiswa Hukum Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perlunya Aturan Hukum Terhadap Pengobatan yang Belum Berbasis Bukti

Berita Utama

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Badan Kontak Majelis Taklim, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pendidikan Karakter Bangsa

Berita Utama

HANI 2022, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Juara 3 Lomba Film Pendek Piala Kapolda