Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Batu Bara

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

by Admin2
Juli 24, 2023
in Batu Bara, Berita Utama, Para Politik, Pemerintah Daerah
0
Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko
0
SHARES
6
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kab. Batu Bara – dilakukannya Agenda Rapat Paripurna, dimana rapat di bahas tentang pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama, pukul 14.00 wib. Acaradi lakukan di ruang rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara, Senin (24/07/2023).

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh,
Ketua DPRD yang diwakilkan oleh Wakil Ketua l Ismar Khomri, S.S, Wakil Bupati Kab. Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh kabag persidangan dan per- undang-undangan Azhar,S.pd, M.pd, seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara dari semua Fraksi menyatakan menyetujui Ranperda, masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya.

Related posts

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Juli 16, 2025
Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, setelah mencermati hasil laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan menerima ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Amirtan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Menerima Para Pimpinan Purnawirawan TNI-Polri

– Fraksi GOLKAR dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat akhir “Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah”.
Yang dibacakan oleh Fahri Iswahyudi, S.Sos,.

– Fraksi GERINDRA dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas adalah bahwa fraksi partai gerindra dapat menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA). Dan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PERPEM) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa peraturan kepala daerah, yang dibacakan oleh Ahmad Fahri Meliala,ST,.

– Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Menerima dan Menyetujui Ranperda tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan Kepala Daerah, yang dibacakan oleh Chairul Bariah, SE,.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Bersama Pj Gubernur Lakukan Penanganan Stunting dan Penyaluran Bantuan Sosial Di Pulau Terdepan Provinsi Banten

– Fraksi DEMOKRAT dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, maka kami Fraksi Demokrat dapat “Menerima (Menyetujui) dan ditetapkan menjadi perda tahun anggaran 2023 Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Syahril Siahaan, SE,.

– Fraksi PKS dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, kami sepakat/menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi PKS tidak sepakat/menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan catatan dan rekomendasi Pansus II, yang dibacakan oleh M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM.

– Fraksi NASDEM dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, Fraksi NasDem DPRD Kab. Batu Bara dapat Menerima atau Menyetujui laporan ini untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Dra. Tiurlan Napitupulu.

– Fraksi PPP dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Batu Bara dengan ini dapat menerima/menyetujui kesimpulan pansus ll agar ranperda-ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten batu bara tahun 2022 ini ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan peraturan kepala daerah. Dan pansus iii perihal ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten batu bara. Dan dapat ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat kabupaten batu bara,
yang dibacakan oleh Ahmad Badri, SH

Baca Juga :  Polri Temukan 5 Jenazah Korban Longsor Cianjur

– Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah membaca, meneliti, dan menganalisa laporan Pansus, maka fraksi PBB menyatakan sependapapat dengan hasil pembahasan pansus II dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Sarianto Damanik, SE

– Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat Menerima dan Menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh H. Rohadi, SP,.

Penulis: Albs70

Previous Post

Suasana Akrab Warnai Silaturahmi Kapolres Cirebon Kota dengan Awak Media

Next Post

Pelantikan DPC Papdesi Batu Bara, Bupati Zahir Dorong Komitmen Bangun Daerah

Next Post
Pelantikan DPC Papdesi Batu Bara, Bupati Zahir Dorong Komitmen Bangun Daerah

Pelantikan DPC Papdesi Batu Bara, Bupati Zahir Dorong Komitmen Bangun Daerah

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In