Kamis, Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Dari 10 Fraksi Terhadap Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan

by Husaeri
Juli 25, 2023
in Daerah
0
Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Dari 10 Fraksi Terhadap Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan
0
SHARES
14
VIEWS

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara- dilakukannya Agenda Rapat Paripurna, dimana rapat di bahas tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko Dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Serta Pengambilan Keputusan Dan Penandatanganan Persetujuan Bersama, Pukul 14.00 WIB. Acara dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara, Senin, 24/07/2023.

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh,
Ketua DPRD Yang Diwakilkan Oleh Wakil Ketua l Ismar Khomri, S.S, Wakil Bupati Kab. Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Yang Diwakilkan Oleh Kabag Persidangan Dan Per- Undang Undangan Azhar,S.pd, M.pd, Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara Dari semua fraksi menyatakan menyetujui Ranperda, masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya

Related posts

Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Mei 14, 2025
Bupati dan Forkopimda Ziarah Makam Pendiri, Peringati Hari Jadi Ke- 424

Bupati dan Forkopimda Ziarah Makam Pendiri, Peringati Hari Jadi Ke- 424

Mei 14, 2025

Fraksi PDI Perjuangan Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah mencermati hasil Laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan Menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Amirtan

Baca Juga :  Jum'at Berkah,,,,,,,Peduli Sesama Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Bersama Warga Desa Bakauheni Salurkan Bansos

-Fraksi GOLKAR Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat akhir “Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah”.
Yang dibacakan oleh Fahri Iswahyudi, S.Sos

-Fraksi GERINDRA Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas adalah bahwa fraksi partai gerindra dapat menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dan ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait perizinan berbasis resiko kepada dinas pmptsp cukup berupa peraturan kepala daerah, yang dibacakan oleh Ahmad Fahri Meliala,ST

-Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Menerima dan Menyetujui Ranperda Tentang Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara, untuk Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan kepala Daerah, yang dibacakan oleh Chairul Bariah, SE

Baca Juga :  Calon Anggota Legislatif Eroy Bavik mulai diperhitungkan di Dapil 3

-Fraksi DEMOKRAT Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Maka kami fraksi demokrat dapat “Menerima (menyetujui) dan ditetapkan menjadi perda tahun anggaran 2023 kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh Syahril Siahaan, SE

-Fraksi PKS Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Kami Sepakat/Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi PKS Tidak Sepakat/Menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan catatan dan rekomendasi Pansus II, yang dibacakan oleh M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM

-Fraksi NASDEM Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi NasDem DPRD Kab.Batu Bara dapat Menerima atau Menyetujui laporan ini untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Dra. Tiurlan Napitupulu

-Fraksi PPP Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dprd Kabupaten Batu Bara dengan ini dapat menerima/menyetujui kesimpulan pansus ii agar ranperda ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten batu bara tahun 2022 ini ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan peraturan kepala daerah. Dan pansus iii perihal ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten batu bara. Dan dapat ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat kabupaten batu bara,
yang dibacakan oleh Ahmad Badri, SH

Baca Juga :  Gudang kosong Diduga Tempat Overtaf dan Penimbunan Solar Subsidi

-Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah membaca, meneliti, dan menganalisa laporan Pansus, maka fraksi PBB menyatakan sependapapat dengan hasil pembahasan pansus II dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Sarianto Damanik, SE

-Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat Menerima dan Menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh H. Rohadi, SP. (Albs70)

Previous Post

Lantik PD MABMI Kota Binjai, Zahir Minta Dukung Program Pemko

Next Post

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku ‘Perang Rusia Vs Ukraina. Perspektif Intelijen Strategis

Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku ‘Perang Rusia Vs Ukraina. Perspektif Intelijen Strategis

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku 'Perang Rusia Vs Ukraina. Perspektif Intelijen Strategis

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In