Mediakompasnews.com – Sumenep – Berdasarkan surat tanda bukti laporan polisi Nomer : TBL/B/02/III/2023/Spkt unit RESKRIM/Polres Sumenep/POLDA JAWA TIMUR. tanggal 03 Maret 2023. Adapun pelapor ATAS NAMA : MOHAMMAD NUR, sebagai korban, terlapor SUMAWI sebagai pelaku. Berdasarkan isi surat laporan tersebut alinia pertama bahwa benar pada hari senin tanggal 19 september 2023 sekitar pukul 11 Wib ditanah milik korban Mohammad Nur termasuk Dusun Batu batu Desa Pabean kecamatan Arjasa Kab Suemenep telah terjadi tindak pidana pencurian kayu jati yang di duga dilakukan oleh terlapor Sumawi.
Berdasarkan pengakuan korban Mohammad Nur kepada awak media kompasnews.com saya heran, laporan tgl 19 september 2022. surat bukti laporan polisi di terbitkan pada tanggal 03 Maret 2023, mulai saya melaporan, dalam jangka waktu 6 bulan baru menerima surat tanda bukti laporan polisi.
Korban memberi kererangan dalam masalah ini memgalami kerugian lebih kurang di angka Rp 150 000,- jumlah kayu yang dicuri jumlahnya kurang lebih 500 pohon. Kamis tgl 30 Marer 2023.
Lembaga Komonitas Korupsi (LKPK) Mawil Sumenep yang mendampingi korban dalam kasus ini Moh. Hari dan Anggaotanya, Dalam kasus ini penuh dengan pertanyaan yang sangat besar buktinya korban laporn tgl 19 seotember 2022 baru terbit surat tanda bukti laporan polisi tanggal 03 Maret 2023. Ini sudah tidak bisa di benarkan, pertanyaan saya kata ketua Lkpk apakah memang begitu polisi menangani kasus di daerah kepulauan. Karena kec Arjasa secara geografis terlatak di kepulaun Kangean Sumenep, ujar ketua Lkpk.
Penulis M Asis