LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:13 WIB

Polsek Senen Berhasil Meringkus 5 orang Bandar Narkoba

Mediakompasnews.com – Jakarta – Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Kantor Polsek Senen Jalan Stasiun Senen Jakarta Pusat, Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy, B.S.C., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto, S.I.K.

Baca Juga :  Presiden Setujui Pengunduran Diri Menpora Amali, Tunjuk Menko PMK sebagai Plt

Diawal rilisnya, Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy menyampaikan bahwa Polsek Senen telah mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara diwilayah hukum Polsek Senen.

“Kami mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara” Ungkapnya.

Dalam kurung waktu 2 mingggu Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 600 gram.

“kita ungkap dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total hampir 600 gram” Lanjutnya.

“Untuk kasus yang pertama, kami dari Polsek Senen mengamankan tersangka dengan inisial H di Jl. Senen dalam IV Senen, dengan total BB yg diamankan 550,59 gram” Jelas Kompol. Reza dalam rilisnya.

Baca Juga :  Fun Game Menjadi Agenda Penutup Dalam Kegiatan Raker LAN kota Tangerang Ke 2

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto menambahkan telah mengamankan 3 LP lagi dengan 4 orang tersangka.

“Kita juga mengamankan 3 LP lagi dengan tersangka I alias B untuk jumlah yang diamankan 32, 376 gram, selanjutnya MFS total barang bukti 4 gram dan yang terakhir mengamankan tesangka 2 orang inisial MGP dan DP dengan jumlah 5,4 gram” Jelas AKP. Ganang.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Sabet Dua Penghargaan dari KPPN Tangerang, Simak Pesan Kapolres

Dari penangkapan tersebut total ada 5 orang pelaku yang diamankan yakni inisial H, I, MFS, MGP dan DP yang semuanya berhasil di amankan diwilayah hukum Polsek Senen.

Akibat perbuatannya kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU R I. No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Penulis : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto.S.Sos.Bersama Porkopimda Silaturahmi Ke Warga Binaan, Dan Jenguk RSUD Di Malam Takbirp

Berita Utama

Korem 064/MY Gelar Pembinaan Pendahuluan Bela Negara Kaum Milenial Di Banten

Berita Utama

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tidak Pernah Menyampaikan Statmen Terkait Al-Zaitun

Berita Utama

Lima Arahan Presiden Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Berita Utama

Presiden Dorong Kerja Sama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi

Berita Utama

Sambut Kunjungan Kedatangan Wakil Presiden di Kaimana

Batu Bara

UNRAS TMG Kantor Bupati, Kantor DPRD Juga Kantor Sekda Kabupaten Batu Bara

Berita Utama

Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy