LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:09 WIB

Polsek Senen Berhasil Meringkus 5 orang Bandar Narkoba

Media Kompas News.Com,- Jakarta – Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Kantor Polsek Senen Jalan Stasiun Senen Jakarta Pusat, Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy, B.S.C., S.I.K., M.Si. didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Sam Suharto, S.H. M.H. dan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto, S.I.K.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Diawal rilisnya, Kapolsek Senen Kompol. Resa F. Marasabessy menyampaikan bahwa Polsek Senen telah mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara diwilayah hukum Polsek Senen.

“Kami mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara” Ungkapnya.

Dalam kurung waktu 2 mingggu Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 600 gram.

“kita ungkap dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total hampir 600 gram” Lanjutnya.

Baca Juga :  Kodam III/Slw Gandeng PT. Perkebunan Nasional VIII, Perkuat Sishanta

“Untuk kasus yang pertama, kami dari Polsek Senen mengamankan tersangka dengan inisial H di Jl. Senen dalam IV Senen, dengan total BB yg diamankan 550,59 gram” Jelas Kompol. Reza dalam rilisnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP. Ganang Agung Hartanto menambahkan telah mengamankan 3 LP lagi dengan 4 orang tersangka.

“Kita juga mengamankan 3 LP lagi dengan tersangka I alias B untuk jumlah yang diamankan 32, 376 gram, selanjutnya MFS total barang bukti 4 gram dan yang terakhir mengamankan tesangka 2 orang inisial MGP dan DP dengan jumlah 5,4 gram” Jelas AKP. Ganang.

Baca Juga :  Usai Ibadah Bersama, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bagikan Alkitab Kepada Jemaat Di Perbatasan Papua

Dari penangkapan tersebut total ada 5 orang pelaku yang diamankan yakni inisial H, I, MFS, MGP dan DP yang semuanya berhasil di amankan diwilayah hukum Polsek Senen.

Akibat perbuatannya kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU R I. No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

  1. Penulis : Yuhelmi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kerjasama Bareng PP Persis, Kapolri Salurkan 30 Ribu Sembako ke Warga yang Membutuhkan

Berita Utama

Mudik Nataru 2024, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Metro Tangerang Kota dan Kantor Polsek

Berita Utama

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Ratusan Pil Ekstasi

Berita Utama

Cegah Karhutla, Kapolda Sumut Optimalkan Aplikasi Lancang Kuning

Berita Utama

Polsek Kabun Serakan Bantuan Sosial Kepada Masarakat Pengemudi Di Jalan Raya Kabun

Berita Utama

Masyarakat Apresiasi Bakti Sosial Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-77

TNI/POLRI

Polisi RW di Cirebon Sudah Bergerak Cegah Gangguan Kamtibmas