LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 21 September 2022 - 10:01 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas yang Viral di Medsos

Mediakompasnews, Com.-  Cirebon,  Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial. Bahkan, korban dan tiga pelaku yang diamankan sama-sama merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga pelaku yang diamankan jajarannya. Rata-rata mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

“Tiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan anak disabilitas secara bersama-sama. Saat melakukan tindakan tersebut, mereka ada yang menganiaya dan ada juga yang memvideokannya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/9/2022) sore.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Unit Patroli Samapta Polresta Cirebon Pasang Stiker di Lingkungan Sekolah

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.

Kemudian setibanya di gubuk tersebut, para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video tindakan penganiayaan tersebut menggunakan handphonnya.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu, Warga Desa Pakondang Berhasil di Bekuk

“Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Diantaranya, baju seragam sekolah, sepatu, handphone, dan lainnya. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga :  Dalam Bulan Suci Ramadhan 1444 H Anggota SPKT Polsek Beber Patroli Obyek Vital

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Satgas Yonif 511/DY Ajari Anak-Anak Sekolah Hafalkan Lagu Nasional Di Papua

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Desa Tegalgubug Lor Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon bersama Pemdes Berikan Bantuan Gerobak Sampah Kepada Warga

TNI/POLRI

Polresta Bandung Ungkap Kasus Dumping Limbah di Rancaekek

TNI/POLRI

Kasad Pimpin Sertijab Dua Pejabat Pangdam

Berita Utama

Dandim Beri Sambutan Hangat Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya di Makodim 0509 Kabupaten Bekasi 

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Hadir Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita Utama

Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasikan Standar Pelayanan SIM

TNI/POLRI

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kodim 0421/Ls Alirkan Mata Air ke Kampung