LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama

Selasa, 20 September 2022 - 23:45 WIB

Diduga Oknum Guru SMPN 2 Telah Melakukan Pungli

Mediakompasnews.Com – Tegal – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab berdasarkan PP Nomer : 94 Tahun 2021
ASN wajib menolak segala bentuk pemberian yang terkaitan dengan tugas dan fungsinya.
ANS dilarang untuk menyalah gunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada anak didiknya termasuk pada Masyarakat yang dilayani. Sabtu (17/09/2022).

Baca Juga :  Pemdes Bicabbi Melalui BPRS Bhakti Sumekar Realisasikan BLT DD Tahap IV

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi ANS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.

Dari informasi yang dihimpun oleh tim media dari sumber yang tidak mau disebut identitasnya mengungkapkan bahwa SMPN 2 Suradadi diduga melakukan pungli, diantara 65 ribu untuk subsidi AMBK, Simulasi dan pengayaan, 100 ribu untuk membantu guru honorer selanjutnya siswa dan siswi di mintai uang sebesar Rp.400.000 untuk pembelian Pafing sekolahan kemudia pada waktu penerimaan murid baru kelas 7 siswa membeli baju seragam yang di sediakan oleh bidang kesiswaan di sekolah tersebut seharga Rp.830.000,- untuk siswa perempuan dan yang Rp.815.000,- untuk siswa Laki – laki. Masing – masing siswa mendapatkan 4 seragam.

Baca Juga :  Proyek Perkuatan Tebing Jalan Desa Tanah Merah Saronggi | Dana APBD 200.000.000 dikerjakan asal tidak Viktif | Diduga Tidak Pakai Semen dan tidak pakai RAB

“Dibenarkan oleh Suciono selaku guru matematika,
Terpisah menurut penyampean Sri Ambarwati Ningsih selaku wakil kepala sekolah ketika ditemui tim media pMKN dan dibantu LSM untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, menjelaskan untuk kelas 7 ada 320 siswa yg terbagi menjadi 10 kelas, dan mengenai pungutan memang benar adanya dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sudah dibicarakan dengan komite sekolah dan dinaspun mengetahui, apalagi tidak dapat dana bos”, ungkapnya.

Baca Juga :  Video Wabup Indramayu Lucky Hakim Viral di Medsos

(Muji/Masropi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dihadiri Kalapas Dan Karutan Se-Riau, Bahtiar Sitepu Ikuti Rakenis Pemasyarakatan

Berita Utama

Uji Hasil Penelitian Disertasi Mahasiswa Doktor Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan

Berita Utama

Java EO / PT. Global Tama Pradibto Bekerja Sama dengan Pasaraya BLOK M, Adakan Bazaar FNB Dengan Tema Ramadhan Kareem

Berita Utama

Forkom Se Jatim Batam Fasilitasi Pemulangan Jenazah Almarhum Marsuki

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Salat Iduladha 1444 H di Istana Yogyakarta Bersama Masyarakat

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri

Bandar Lampung

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Berita Utama

DPC AWPI Jakarta Timur Serahkan Salinan SK Kepengurusan Kepada Stakeholder Pemerintah