DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 20 September 2022 - 23:45 WIB

Diduga Oknum Guru SMPN 2 Telah Melakukan Pungli

Mediakompasnews.Com – Tegal – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab berdasarkan PP Nomer : 94 Tahun 2021
ASN wajib menolak segala bentuk pemberian yang terkaitan dengan tugas dan fungsinya.
ANS dilarang untuk menyalah gunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada anak didiknya termasuk pada Masyarakat yang dilayani. Sabtu (17/09/2022).

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Milik Warga, Penyebab Utamanya Diduga Konsleting Listrik

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi ANS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.

Dari informasi yang dihimpun oleh tim media dari sumber yang tidak mau disebut identitasnya mengungkapkan bahwa SMPN 2 Suradadi diduga melakukan pungli, diantara 65 ribu untuk subsidi AMBK, Simulasi dan pengayaan, 100 ribu untuk membantu guru honorer selanjutnya siswa dan siswi di mintai uang sebesar Rp.400.000 untuk pembelian Pafing sekolahan kemudia pada waktu penerimaan murid baru kelas 7 siswa membeli baju seragam yang di sediakan oleh bidang kesiswaan di sekolah tersebut seharga Rp.830.000,- untuk siswa perempuan dan yang Rp.815.000,- untuk siswa Laki – laki. Masing – masing siswa mendapatkan 4 seragam.

Baca Juga :  Terima Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Ancaman Peperangan Siber

“Dibenarkan oleh Suciono selaku guru matematika,
Terpisah menurut penyampean Sri Ambarwati Ningsih selaku wakil kepala sekolah ketika ditemui tim media pMKN dan dibantu LSM untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut, menjelaskan untuk kelas 7 ada 320 siswa yg terbagi menjadi 10 kelas, dan mengenai pungutan memang benar adanya dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sudah dibicarakan dengan komite sekolah dan dinaspun mengetahui, apalagi tidak dapat dana bos”, ungkapnya.

Baca Juga :  Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

(Muji/Masropi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rayakan Hari Ulang Tahun ke-65 PP MPC Kota Tangerang

Berita Utama

Di Rokan Hulu Harga Sawit Mangkin Menurun Terus

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono Silaturahmi Dengan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko 

Batu Bara

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Berita Utama

Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Turki dan Suriah

Berita Utama

Jelang HUT Polwan ke 74, Polwan Polresta Barelang Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

Berita Utama

Disdik Kota Tangerang Adakan Kegiatan Refleksi dan Santunan 1000 Anak

Berita Utama

Jelang Pengamanan Malam Tahun Baru, Polres Tegal Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral